Diduga Bekingi Kades Anggai, Kapolsek Obi Halmahera Selatan Terancam Dilaporkan ke Polda
Kepolisian Sektor (Polsek) Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kapolsek Obi diduga membekingi kepentingan Kepala Desa Anggai dalam aktivitas pertambangan, sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukum Leonardo yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya.
Kuasa hukum menyebut, dugaan tersebut menguat setelah dua oknum anggota Polsek Obi mendatangi kliennya dan menyampaikan bahwa pemasangan police line dilakukan atas perintah langsung Kapolsek Obi. Ironisnya, pemasangan garis polisi tersebut disebut-sebut dilakukan atas permohonan Kepala Desa Anggai.
Menurut kuasa hukum, objek yang dipasangi police line merupakan bagian dari sengketa harta gono-gini antara kliennya dan mantan istrinya, yang sebelumnya telah dimediasi di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa sengketa harta gono-gini merupakan ranah hukum perdata, sehingga kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pengamanan berupa pemasangan garis polisi.
“Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sengketa harta gono-gini adalah ranah perdata, bukan pidana. Tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk memasang police line dalam perkara perdata,” tegasnya.
Selain persoalan tersebut, kuasa hukum juga menyoroti penanganan kasus pencurian yang telah menetapkan seorang tersangka sejak tahun 2023. Namun, tersangka tersebut baru ditahan pada tahun 2025 dan hanya menjalani penahanan sekitar satu minggu sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan oleh Kapolsek Obi.
Penangguhan penahanan tersebut disebut dilakukan dengan alasan adanya mediasi terkait sengketa harta gono-gini. Menurut kuasa hukum, alasan tersebut tidak relevan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan proses penegakan hukum pidana.
“Penegakan hukum pidana tidak bisa dihentikan atau ditangguhkan hanya karena adanya mediasi perdata. Ini dua ranah hukum yang berbeda,” ujarnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum menduga kuat adanya keterlibatan Kapolsek Obi dalam membekingi kepentingan tertentu, termasuk dugaan praktik pertambangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Anggai.
“Negara ini menjunjung tinggi prinsip rule of law. Jika terjadi pelanggaran hukum, Polri wajib memprosesnya sesuai ketentuan, bukan justru mempermudah atau melindungi pihak-pihak tertentu,” katanya.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan praktik mafia hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana melaporkan Kapolsek Obi ke Polda Maluku Utara, termasuk ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Ia menegaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap institusi Polri agar ke depan lebih profesional, transparan, dan benar-benar berpihak pada keadilan serta kepentingan masyarakat.