DPRD Sula Temukan Dugaan Pelanggaran Serius, PT MTP Terancam Dilaporkan ke Kemnaker
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT MTP.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MTP terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Sula, Senin, 26 Januari 2026.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD itu dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji, serta anggota DPRD.
Pembahasan difokuskan pada persoalan status pekerja, upah, pemecatan sepihak, jam kerja, tunjangan hari raya (THR), hingga laporan kepesertaan BPJS Ketept nagakerjaan PT MTP yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula.
Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Ardiyanto Ruslan, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai aduan serius dari pekerja, terutama terkait penggunaan status “mitra” bagi pekerja lapangan.
“Beberapa aduan yang disampaikan ke kami, yang pertama soal status pekerja. Ini yang akan terus kami tekan,” ujar Rian.
Menurut Rian, status kemitraan tidak dapat diberlakukan kepada pekerja karena hanya berlaku antar-pengusaha. Ia menilai penggunaan status tersebut berdampak pada hilangnya hak normatif pekerja.
“Pekerja tidak bisa disebut mitra. Kemitraan itu antara pengusaha kecil, menengah, dan besar. Kalau dipaksakan kepada pekerja, itu pelanggaran,” tegasnya.
Selain status pekerja, DPRD juga menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang terjadi sepanjang 2025. Rian menyebut pemecatan dilakukan dengan modus evaluasi kerja yang diikuti permintaan surat pengunduran diri.
“Alibinya bukan dipecat, tapi dievaluasi dan diminta buat surat pengunduran diri supaya masih bisa kerja. Itu sebenarnya pemecatan terselubung,” katanya.
Rian juga menyoroti jam kerja, khususnya kewajiban bekerja di hari Minggu tanpa pembayaran upah lembur. Ia menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Hari Minggu itu hari libur. Kalau disuruh kerja, otomatis lembur dan harus dibayar. Dalam undang-undang tidak ada libur diganti hari lain,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPRD juga menemukan dugaan ketidaksesuaian laporan upah ke BPJS Ketenagakerjaan serta pengabaian hak pesangon bagi pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau pekerja sudah satu tahun bekerja, itu wajib mendapat pesangon. Lagi-lagi ini diselundupkan lewat pengalihan status pekerja,” kata Rian.
Komisi II DPRD Kepulauan Sula berencana memanggil pimpinan perusahaan induk dan perusahaan terkait pada 3 Februari 2026 untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada penyelesaian, DPRD memastikan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau tidak diakomodir, kami akan membawa masalah ini ke Kementerian Ketenagakerjaan bahkan sampai ke pengadilan,” pungkas Rian.