Morotai Bidik PAD Rp53,19 Miliar di 2026, Sektor Pajak Pegang Peran Utama
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp53.195.770.629. Target tersebut bersumber dari berbagai sektor, dengan pajak daerah menjadi kontributor utama.
Berdasarkan dokumen pendapatan daerah yang diperoleh Halmaherapost.com, sektor pajak yang dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai menyumbang target terbesar, yakni Rp24.155.560.000.
Rincian target pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel sebesar Rp350 juta, pajak restoran Rp300 juta, pajak reklame Rp1 miliar, pajak penerangan jalan Rp5,605 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp13,9 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,5 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,5 miliar.
Selain pajak daerah, PAD Morotai juga bersumber dari kelompok lain-lain PAD yang sah dengan total target Rp2.827.925.233. Pendapatan ini berasal dari jasa giro kas daerah senilai Rp986.017.740, tuntutan ganti kerugian daerah terhadap bendahara sebesar Rp300 juta, hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan sebesar Rp391.907.493, pendapatan denda retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp500 juta, serta retribusi pemanfaatan aset daerah Rp150 juta.
Sektor kesehatan menjadi salah satu penopang utama PAD. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulau Morotai ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp16.877.833.846 yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan. Sementara itu, Dinas Kesehatan melalui pelayanan puskesmas ditargetkan menghasilkan PAD sebesar Rp3.052.431.550.
Dari sektor perhubungan dan infokom, pemerintah daerah menargetkan PAD sebesar Rp600 juta, yang berasal dari retribusi terminal dan parkir kendaraan bus umum sebesar Rp500 juta, serta retribusi izin trayek kepada orang pribadi sebesar Rp100 juta.
Sektor perdagangan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp500 juta dari retribusi pelayanan pasar (los). Adapun Dinas Perikanan dan Kelautan ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp4 miliar, yang bersumber dari retribusi pungutan hasil perikanan serta pemberian izin kegiatan usaha penangkapan ikan.
Kontribusi PAD juga datang dari sektor pariwisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menargetkan PAD sebesar Rp182 juta, yang berasal dari retribusi penginapan atau vila sebesar Rp32 juta serta retribusi rekreasi dan olahraga sebesar Rp150 juta.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp500 juta melalui retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota menargetkan PAD sebesar Rp500 juta dari retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa kendaraan bermotor.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Pulau Morotai, Rafiq Bayan, berharap target PAD tersebut dapat direalisasikan melalui optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Optimalisasi pengelolaan PAD menjadi kunci untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2026,” ujarnya.