Gegara Meteran Listrik, DPRD Halmahera Selatan Panggil Pejabat Kades Jojame
Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadwalkan pemanggilan pejabat Kepala Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, menyusul polemik pemasangan dan pembayaran meteran listrik warga yang hingga kini belum tuntas.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 28 Januari 2026. Selain pejabat kepala desa, DPRD juga akan memanggil pihak rekanan untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Hi. Bahar, mengatakan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait rencana pemutusan meteran listrik terhadap puluhan rumah warga Desa Jojame.
“Pemanggilan ini dilakukan karena adanya dugaan kelalaian pemerintah desa dalam merealisasikan perjanjian pembayaran meteran listrik yang telah disepakati bersama pihak rekanan,” kata Munawir kepada media, Rabu, 28 Januari 2026.
Munawir menegaskan, Komisi I telah menyiapkan surat resmi pemanggilan terhadap kedua belah pihak. DPRD ingin memastikan duduk persoalan secara utuh serta mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kami sudah menyiapkan surat pemanggilan pejabat Kepala Desa Jojame dan pihak rekanan. Pemanggilan dijadwalkan besok pagi pukul 10.00 WIT untuk meminta keterangan terkait rencana pemutusan meteran listrik terhadap 97 rumah warga,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini bermula pada tahun 2023. Melalui Musyawarah Desa (Musdes), pemerintah Desa Jojame dan pihak rekanan, Fahmi bin Usman, menyepakati kerja sama pemasangan meteran serta instalasi listrik bagi warga.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kontrak dengan nilai Rp378.650.000, dengan mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun hingga tahun 2026, pemerintah desa diduga belum merealisasikan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang disepakati.
Akibatnya, tercatat tunggakan pembayaran meteran listrik untuk 97 rumah warga dengan total nilai mencapai Rp192.500.000. Kondisi ini membuat pihak rekanan berencana melakukan pemutusan meteran listrik.
Fahmi bin Usman mengungkapkan, seluruh biaya pemasangan meteran dan instalasi listrik dibiayai menggunakan dana pribadi. Ia mengaku telah berulang kali menagih kewajiban pembayaran kepada pemerintah desa, namun belum mendapat kepastian.
“Seluruh biaya pemasangan dan instalasi listrik menggunakan dana pribadi saya. Penagihan sudah dilakukan, tapi sampai sekarang belum ada pelunasan,” ungkap Fahmi.
Ia juga menyebut, persoalan tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), yakni Polres Halmahera Selatan. Saat itu, pemerintah desa sempat berjanji akan melunasi pembayaran dalam waktu lima hari.
“Namun karena tidak ada realisasi dan itikad baik, saya terpaksa mengambil langkah untuk melakukan pemutusan meteran listrik yang telah dipasang,” tegasnya.
Komisi I DPRD Halmahera Selatan memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas agar hak masyarakat tetap terlindungi serta terdapat kejelasan hukum bagi semua pihak.