Kasus Pencurian Mandek Sejak 2023, Kuasa Hukum Soroti Polsek Obi Halmahera Selatan
Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tahun 2023 di Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, disorot kuasa hukum korban karena dinilai berjalan lamban dan tidak profesional.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menyebut berkas perkara hingga kini belum dikembalikan ke jaksa penuntut umum meski penyidik telah menerima petunjuk jaksa (P-19) sejak beberapa bulan lalu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penguluran waktu penyelesaian perkara.
“Ada apa sebenarnya? Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, mengapa berkas tidak segera dikembalikan?” ujar Mudafar.
Ia juga menyoroti penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan alasan mediasi perkara perdata. Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena perkara pidana tidak dapat dikompromikan dengan urusan perdata.
Mudafar menegaskan, secara normatif syarat penahanan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain ancaman pidana pencurian maksimal lima tahun, tersangka juga dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga sempat melarikan diri.
Ia mempertanyakan dasar hukum penangguhan penahanan terhadap tersangka Wania Labani, terlebih dikaitkan dengan mediasi perkara harta gono-gini yang merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Mudafar meminta Polsek Obi bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/Polsek Obi/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 25 Agustus 2023.
Ia juga mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan kembali terhadap tersangka serta mengembalikan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk memenuhi petunjuk P-19.
“Jika perkara pidana terus dibiarkan mandek tanpa kepastian hukum, maka publik berhak mempertanyakan profesionalitas penyidik,” tegasnya.