1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Koalisi Save Sagea Blokade Tambang Nikel Diduga Ilegal di Halmahera Tengah

Oleh ,

Gerakan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea melakukan aksi boikot dan pemblokiran aktivitas pertambangan di site PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa 3 Februari 2026.

Aksi tersebut dilakukan karena perusahaan tambang nikel itu diduga beroperasi secara ilegal dan belum mengantongi dokumen perizinan utama.

Ketua IPMA Sage Kiya, Nurhani Yunus, menyebutkan bahwa selama kurang lebih lima bulan beroperasi, perusahaan diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin pinjam pakai kawasan hutan, serta diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin.

“Pemboikotan ini kami lakukan karena aktivitas pertambangan nikel yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia ditengarai ilegal. Perusahaan sudah beroperasi sekitar lima bulan, namun belum memiliki RKAB, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan melakukan penimbunan laut tanpa izin,” kata Nurhani.

Menurutnya, masyarakat Desa Sagea sebenarnya telah berupaya meminta klarifikasi terkait legalitas operasional perusahaan. Pada pertemuan yang digelar pertengahan Desember 2025 di Kantor Kecamatan Weda Utara, warga meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen perizinan.

“Namun saat itu, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti dokumen perizinan yang diminta oleh warga,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Save Sagea mendesak pemerintah daerah, Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas P3H), Kepolisian, serta Gakkum Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum tersebut.

Berita Lainnya