Pengangguran di Maluku Utara Menyusut, Industri Pengolahan Jadi Lokomotif Serapan Kerja
Kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara menunjukkan sinyal positif. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per November 2025 berada di angka 4,44 persen, atau turun 0,11 persen poin dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 4,55 persen.
Data tersebut disampaikan BPS Maluku Utara dalam rilis resmi yang dipublikasikan pada 5 Februari 2026. Penurunan TPT ini menandakan perbaikan pasar kerja, meski di sisi lain masih terdapat sejumlah tantangan struktural.
BPS mencatat jumlah angkatan kerja di Maluku Utara pada November 2025 mencapai 699,02 ribu orang, berkurang 6,56 ribu orang dibandingkan Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 668,00 ribu orang tercatat bekerja, sementara 31,02 ribu orang masih berstatus pengangguran.
Kepala BPS Provinsi Maluku Utara, Simon Sapary, mengungkapkan bahwa sektor Industri Pengolahan menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja dengan kontribusi terbesar, yakni 25,23 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 23,76 persen, disusul sektor Perdagangan dengan 12,23 persen.
“Meskipun angka pengangguran mengalami penurunan, kami mencatat adanya penurunan Tingkat Partisipasi Angkata
n Kerja (TPAK) sebesar 0,92 persen poin, menjadi 68,65 persen dibandingkan Agustus 2025,” jelas Simon.
Dari sisi status pekerjaan, struktur ketenagakerjaan Maluku Utara masih didominasi oleh sektor informal. Sebanyak 63,72 persen penduduk bekerja di sektor informal, sementara 36,28 persen lainnya berada di sektor formal. Namun demikian, kabar baik datang dari sektor formal yang mengalami peningkatan 0,79 persen poin dibandingkan Agustus 2025.
Sementara itu, Penduduk Usia Kerja (PUK) terus menunjukkan tren meningkat. Hingga November 2025, PUK Maluku Utara tercatat 1.018,21 ribu orang, atau bertambah 3,98 ribu orang dibandingkan periode Agustus 2025.
BPS menilai, dinamika ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan, khususnya dalam mendorong penciptaan lapangan kerja formal dan meningkatkan partisipasi angkatan kerja di tengah pertumbuhan penduduk usia produktif.