1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Warga Kusubibi, Halmahera Selatan Tuntut APH Usut Dugaan Penyalahgunaan DD 2025

Oleh ,

Warga Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 yang diduga melibatkan Pejabat Kepala Desa setempat.

Berdasarkan dokumen resmi desa dan informasi dari sumber internal Pemerintah Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hampir seluruh program prioritas yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) diduga tidak dijalankan.

Dana Desa Kusubibi pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp916.388.000, yang dialokasikan ke tujuh program utama, seperti pembangunan jalan dusun, penyediaan air bersih, Bantuan Langsung Tunai (BLT), PKK, Posyandu, insentif kelembagaan desa, dan ketahanan pangan. Namun hingga awal 2026, mayoritas program tersebut belum terealisasi.

Sumber internal menyebutkan bahwa kegiatan hanya fokus pada pengadaan sekitar 250 batang pipa PVC untuk program air bersih tanpa koordinasi dengan perangkat desa maupun BPD. Sedangkan pembangunan jalan Dusun Kusuhjirah senilai Rp150 juta dan program ketahanan pangan sebesar Rp161.988.000 tidak terlihat realisasinya.

Penyaluran BLT kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga bermasalah. BLT hanya dibayarkan selama enam bulan, sementara enam bulan berikutnya belum diterima, meskipun Dana Desa tahap I dan II sudah dicairkan penuh sejak September 2025.

Kondisi serupa dialami penerima insentif lembaga seperti LPM, lembaga adat, staf syara, PAUD, Posyandu, TPQ, Linmas, KPM, hingga BPD. Pembayaran insentif baru berjalan enam bulan dan belum ada kejelasan kelanjutannya.

Lebih jauh, seluruh proses pencairan dan penggunaan Dana Desa diduga dikuasai sepenuhnya oleh Pejabat Kepala Desa tanpa melibatkan bendahara maupun sekretaris desa sesuai mekanisme yang berlaku.

“Keuangan desa seperti dipusatkan pada satu orang. Tidak ada transparansi, dan aparat desa serta BPD kesulitan menjelaskan kondisi ini ke masyarakat,” kata sumber terpercaya Halmaherapost.com.

Ironisnya, Pejabat Kepala Desa Kusubibi disebut hanya hadir sekitar empat kali dan tidak pernah bermalam di desa, sehingga roda pemerintahan berjalan tanpa pengawasan efektif.

Keresahan warga makin memuncak karena tunjangan perangkat desa, RT, dan kepala dusun belum dibayarkan sejak September hingga Desember 2025. Sebagian aparat desa bahkan baru menerima tunjangan selama empat bulan.

Menanggapi hal itu, perwakilan masyarakat telah mengirim surat resmi ke Bupati Halmahera Selatan, mendesak pemberhentian Pejabat Kepala Desa Kusubibi.

Tak hanya itu, masyarakat berencana melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk penyelidikan lebih lanjut karena dinilai merugikan keuangan desa dan mengabaikan hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Kepala Desa Kusubibi belum memberikan klarifikasi atas tudingan yang dilayangkan.

Berita Lainnya