Pemkab Halmahera Selatan Fokus Perkuat Kedisiplinan ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan terus memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Penegasan ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Hi. Bustamin Soleman, saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Senin, 9 Februari 2026.
Bustamin menegaskan, seluruh pimpinan OPD bertanggung jawab penuh dalam menegakkan disiplin pegawai, terutama terkait kehadiran dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan serta jam kerja yang telah ditetapkan. Ia menekankan tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas.
“Tidak boleh ada pegawai yang tidak masuk kantor tanpa keterangan. Jam kerja harus dipatuhi. Urusan pribadi seperti mengantar anak sekolah atau urusan rumah tangga tidak bisa dijadikan alasan untuk terlambat atau meninggalkan kantor,” tegas Bustamin.
Selain disiplin kerja, Bustamin juga menyoroti pentingnya pembinaan aparatur berbasis nilai keimanan dan moral (PABN). Seluruh ASN diwajibkan mengikuti kegiatan keagamaan setiap pagi sebelum memulai aktivitas kerja. ASN Muslim diarahkan membaca Al-Qur’an, sementara ASN non-Muslim menyesuaikan dengan kegiatan keagamaan masing-masing.
Dalam arahannya, ia mengingatkan sejumlah nilai moral yang harus dijaga ASN, di antaranya membiasakan membaca kitab suci, meningkatkan kepedulian sosial melalui sedekah, menjaga lisan dari ghibah dan fitnah, serta konsisten menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, integritas dan akhlak aparatur menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bustamin juga mewajibkan ASN laki-laki untuk melaksanakan salat berjamaah di Masjid Taubat an-Nasuha setiap hari kerja. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh OPD tanpa pengecualian, kecuali bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas dinas luar.
Pada kesempatan yang sama, Bustamin turut menyampaikan sejumlah informasi administratif penting. Salah satunya terkait kewajiban 167 pejabat negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia mengingatkan agar kewajiban tersebut segera dituntaskan karena saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, terdapat 21 pejabat pimpinan tinggi pratama yang berkas administrasinya dinyatakan belum lengkap untuk keperluan Program Manajemen Talenta. Para pejabat terkait diminta segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Menutup arahannya, Asisten I menginstruksikan seluruh pimpinan OPD dan para asisten untuk memastikan seluruh kebijakan serta arahan tersebut dilaksanakan secara konsisten di masing-masing OPD.