1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Bangunan Semi Permanen di Atas Danau Laguna Diduga Milik Kadis PUPR Ternate

Oleh ,

Sebuah bangunan hunian semi permanen yang menjulur di atas perairan Danau Laguna, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, menjadi sorotan warga.

Bangunan dengan konstruksi rumah panggung ini diduga milik Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib.

Pantauan Halmaherapost.com, Kamis, 12 Februari 2026, bangunan tersebut berdiri tepat di atas danau dan dilengkapi fasilitas seperti toilet, kamar mandi, serta pagar permanen berbahan beton. Sebagian struktur masih menggunakan kayu, namun beberapa bagian sudah dicor beton sehingga terlihat kokoh.

RSL, warga yang memiliki kebun di sekitar lokasi, mengaku mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Ia menyebut rumah itu dijaga dan berada dalam satu kawasan dengan kebun serta tanaman milik pejabat bersangkutan.

“Vila atau rumah kebun saya kurang tahu, tapi memang ada yang jaga. Itu sekalian dengan kebun dan tanamannya,” ujarnya.

RSL menyebut Kadis PUPR memiliki tiga bidang lahan di kawasan Danau Laguna. Selain rumah utama yang berdiri di atas danau, terdapat lahan di sisi utara yang dipagari seng, serta satu bidang lainnya di area berdekatan.

“Tanah Pak Kadis di sini sudah lama, sekitar 10 tahun lalu. Awalnya beli tanah Om Amin, kemudian dari Gunawan dan Ci Marni,” jelas RSL.

Namun, RSL mengaku heran karena saat mengajukan program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), pihak kelurahan menyatakan bahwa di area danau tidak diperbolehkan ada pembangunan maupun penerbitan sertifikat.

“Saya tidak bisa bangun atau dapat SHM karena katanya itu area danau. Tapi kenapa rumah yang berdiri di sempadan danau, bahkan sebagian di atas air, tidak ditertibkan?” ucapnya dengan nada kecewa.

Ia berharap Pemerintah Kota Ternate bersikap tegas terhadap pembangunan di sempadan Danau Laguna. Menurutnya, pembiaran pembangunan di sekitar danau berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

“Sekarang saja Danau Laguna sudah mulai dangkal. Habis hujan, tanah dari sempadan mengalir masuk ke danau, endapannya makin banyak. Kalau terus dibiarkan, bisa terjadi longsor dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terlihat telah menerima pesan (centang dua), namun belum memberikan tanggapan. Wartawan Halmaherapost.com juga mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Ternate pada pukul 14.40 WIT, namun tidak mendapati yang bersangkutan di ruang kerjanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait status lahan maupun izin pembangunan bangunan tersebut.

Berita Lainnya