Pemprov Maluku Utara Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Tertib Administrasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan penyampaian hasil penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Kamis, 12 Februari 2026.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku Utara, Kadri La Etje, yang mewakili Gubernur Maluku Utara, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah bersepakat untuk meninggalkan pola administrasi yang berbelit dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kepuasan masyarakat semata, tetapi juga harus didukung dengan dokumen administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita memiliki komitmen yang sama untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan publik yang memuaskan. Namun di sisi lain, dokumen administrasi juga harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kadri di hadapan para kepala daerah, pimpinan OPD, serta perwakilan instansi terkait.
Ia mengingatkan bahwa sering kali masyarakat merasa puas terhadap layanan yang diberikan, tetapi dalam proses pengawasan oleh lembaga seperti Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum, dokumen administrasi yang tersedia justru dinilai belum memenuhi standar.
“Ini menjadi tantangan besar bagi para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Pelayanan publik harus maksimal, tetapi dokumennya juga harus terjaga dan akuntabel. Dua hal ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriani Abdul Kadir, mengatakan bahwa saat ini Ombudsman tengah menjalani proses efisiensi organisasi. Kendati demikian, ia memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mengurangi substansi dan kualitas penilaian yang dilakukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
“Kami dituntut untuk mampu mengondisikan situasi ini. Semoga tidak mengurangi substansi dari proses penyampaian opini Ombudsman maupun penilaian kepatuhan administrasi di masing-masing OPD,” kata Iriani.
Ia menegaskan bahwa hasil penilaian kepatuhan administrasi bukan sekadar angka atau predikat, melainkan bahan refleksi dan motivasi bagi seluruh penyelenggara layanan publik agar terus melakukan perbaikan.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ombudsman RI dalam memastikan standar pelayanan publik di tingkat daerah berjalan sesuai amanat undang-undang, meskipun di tengah tantangan efisiensi organisasi.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara juga menyerahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Pelayanan Publik) Tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diwakili Asisten I Setda, disusul Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, serta Kabupaten Kepulauan Morotai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah di Maluku Utara semakin konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI pun diharapkan semakin kuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik.