Praktisi Hukum Soroti Vila Lago Montana dan Bangunan Diduga Milik Kadis PUPR
Kontroversi kepemilikan Vila Lago Montana kembali mencuat. Kasus ini menimbulkan sorotan dari praktisi hukum terkait kewenangan penerbitan izin dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Kantor ATR/BPN Kota Ternate menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 19 Desember 2013 telah melalui prosedur yang sesuai. Lahan tersebut masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan bagi permukiman, sehingga penerbitan SHM menjadi ranah mereka.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (HPH) ATR/BPN Kota Ternate, Zain Asraruddin, mengatakan, pihaknya hanya berwenang menetapkan alas hak tanah, bukan memberikan izin pembangunan.
“Untuk alas hak kepemilikan tanah itu ranah kami. Sementara pembangunan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate melalui IMB atau sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Zain menjelaskan, proses penerbitan SHM diawali dengan permohonan masyarakat melalui kelurahan, dilengkapi surat keterangan kepemilikan tanah, surat bebas sengketa, dan pengukuran lapangan.
“Setelah permohonan masuk, dilakukan pengukuran, keluar peta bidang, dan seluruh perizinan dilengkapi. Jika tidak bermasalah, sertifikat langsung diterbitkan,” jelasnya.
Faktor kemiringan lahan juga diperhitungkan. “Jika kondisi lahan curam di kisaran 20–25 persen, itu kami pertimbangkan karena berisiko bertabrakan dengan tata ruang,” tambahnya.
Terkait sempadan danau di sisi timur dan barat, yang berbatasan antara Kelurahan Fitu dan Kelurahan Ngade, data SHM masuk wilayah APL. “Perlindungan setempat memang masuk APL dalam RTRW, tapi izin mendirikan bangunan kewenangan pemerintah kota,” tegas Zain.
Masyarakat bisa mengecek status kawasan dan kesesuaian tata ruang melalui laman resmi Gistaru ATR/BPN di gistaru.atrbpn.go.id.
Praktisi hukum Abdul Kader Bubu, SH., MH., menekankan, meski SHM memberi hak kebendaan paling kuat, hak itu tidak mutlak. Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak bisa digunakan bebas tanpa memperhatikan tata ruang, lingkungan, dan kepentingan umum.
“Dalam hukum administrasi, pejabat publik terikat asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika pejabat melanggar norma yang sama, bobot pelanggarannya berbeda dibanding warga biasa,” katanya.
Ia menegaskan, pelanggaran pejabat bukan hanya soal aturan teknis bangunan, tapi integritas jabatan dan kepercayaan publik.
“Bangunan milik pejabat harus diuji dengan standar hukum yang sama seperti bangunan warga lain. Jika pelanggaran terkait langsung kewenangannya, sanksi bisa diperberat dalam ranah disiplin dan etik jabatan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsep negara hukum. Jika Agusti melanggar, ia dapat ditertibkan. Kepala dinas pun wajib ditertibkan dengan standar yang sama, bahkan lebih berat karena posisinya sebagai penegak norma.
Di sinilah konstruksi hukum menjadi utuh: hak milik diakui tapi dibatasi tata ruang; pemerintah berwenang menertibkan tapi terikat keadilan; pejabat menegakkan norma tapi harus tunduk pada norma itu sendiri. Jika tidak, bukan hanya bangunan yang runtuh, tapi legitimasi pemerintahan daerah.