1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah Dukung Program SEMANTIK Komdigi

Oleh ,

Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk aktivasi nomor seluler baru.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring, scam, dan phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan implementasi registrasi biometrik menjadi langkah strategis perusahaan dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

“Fokus kami mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi pelanggan. Dengan biometrik, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas yang sah sehingga masyarakat dapat lebih tenang saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara digital,” ujarnya.

Dalam skema baru ini, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diverifikasi melalui pemindaian wajah.

Sementara itu, pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib menggunakan NIK yang bersangkutan serta verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.

Telkomsel juga menegaskan bahwa kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Proses aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA).

Pemerintah turut membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggan dapat melakukan registrasi biometrik dengan mendatangi GraPARI terdekat cukup membawa KTP. Petugas layanan akan membantu proses verifikasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki perangkat smartphone.

Selain itu, registrasi mandiri dapat dilakukan melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.

Melalui sistem ini, pelanggan juga memiliki kendali untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat segera mengajukan pemblokiran.

Telkomsel memastikan data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku.

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan, pelanggan kini dapat menikmati proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.

Selama masa transisi hingga Juni 2026, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah periode tersebut berakhir, proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid beserta data biometrik.

Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan ini berlaku tetap dapat digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses laman resmi Telkomsel atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.

Berita Lainnya