1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Halmahera Selatan Tahun 2026

Oleh ,

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, fidyah, dan kafarat untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Halsel, para kepala KUA se-Halmahera Selatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Nahdlatul Ulama (NU) Halsel, Muhammadiyah Halsel, serta para imam masjid di wilayah Kota Labuha.

Rapat digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, dan hasilnya ditetapkan melalui surat keputusan tertanggal 13 Februari 2026 di Labuha.

Kepala Kantor Kemenag Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, mengatakan penetapan tersebut telah mempertimbangkan harga kebutuhan pokok di daerah, khususnya harga beras dan emas berdasarkan data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop).

“Penetapan ini sudah melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan keagamaan. Kami menyesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran agar tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Untuk zakat fitrah, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram, maka jika dikonversi dalam bentuk uang nilainya sebesar Rp45.000 per orang.

Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa zakat fitrah pada prinsipnya berupa makanan pokok. Karena itu, masyarakat dianjurkan menunaikannya dalam bentuk beras yang layak dan biasa dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu, zakat mal ditetapkan berdasarkan nisab 85 gram emas. Dengan harga emas Rp2.501.000 per gram, maka total nisab mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan.

Adapun zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai tersebut, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan bagi yang telah memenuhi nisab.

Menurut Saiful, ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam yang telah mencapai batas harta wajib zakat agar dapat menunaikan kewajibannya secara tepat.

“Kami berharap masyarakat yang telah memenuhi nisab dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.

Selain itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan syar’i.

Sedangkan kafarat, atau sanksi bagi pelanggaran tertentu di bulan Ramadan, berupa kewajiban berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berita Lainnya