Anggaran Reses DPRD Morotai Tertahan, Pemda Fokus Bayar Hak ASN
Permintaan pencairan anggaran reses DPRD Kabupaten Pulau Morotai senilai kurang lebih Rp600 juta hingga kini belum direalisasikan.
Pemerintah daerah memilih menahan sementara pencairan tersebut dengan alasan keterbatasan arus kas dan prioritas pembayaran hak aparatur sipil negara (ASN).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, total anggaran reses untuk 20 anggota DPRD Morotai yang diajukan untuk dicairkan mencapai sekitar Rp600 juta. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan ASN lingkup Pemda Pulau Morotai.
Sejumlah ASN mengaku cemas jika pembayaran hak-hak DPRD terus diutamakan, maka Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji ke-14, serta gaji rutin ASN berpotensi tertunda akibat keterbatasan kas daerah.
“Anggaran reses milik 20 anggota DPRD yang diminta untuk dicairkan itu nilainya cukup besar. Kami khawatir jangan sampai hanya karena membayar hak-hak DPRD, sementara TPP, gaji ke-14, dan gaji ASN justru diabaikan karena kas kosong,” ujar sejumlah ASN kepada halmaherapost.com.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai telah merealisasikan sejumlah pembayaran hak keuangan anggota DPRD. Di antaranya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD Januari 2026 sebesar Rp9.240.000, pembayaran tunjangan lainnya Februari 2026 sebesar Rp573.000.000, serta anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp150.000.000.
Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggaran reses DPRD hingga kini belum dapat dicairkan.
“Untuk anggaran reses, kita belum bisa realisasikan. Kita masih harus melihat alur kas keuangan, sebab dalam satu bulan ke depan ini kita juga masih harus fokus pada kegiatan lain yang menjadi hak ASN,” katanya.
Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah terhadap hak keuangan anggota DPRD pada triwulan I tahun 2026 sebagian besar telah direalisasikan.
“Iya, kewajiban anggota DPRD di triwulan I ini sudah sebagian besar hak-hak mereka kita realisasikan,” jelasnya.
Menurut Marwan, pengajuan pencairan anggaran reses belum dapat ditindaklanjuti karena pemerintah daerah masih memprioritaskan kebutuhan keuangan lainnya, terutama pembayaran hak aparatur sipil negara.
“Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini,” pungkasnya.