Kades Lingkar Tambang di Halmahera Timur Tegaskan PT AJP Tak Miliki Tunggakan
Sejumlah kepala desa di wilayah lingkar tambang di Halmahera Timur angkat bicara dan secara tegas membantah isu adanya tunggakan pembayaran lahan oleh PT Arumba Jaya Perkasa (AJP). Mereka memastikan seluruh proses pembebasan lahan telah diselesaikan sebelum perusahaan memulai operasionalnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Saramake, Loleba, Yawal, dan Tanure guna meluruskan informasi yang dinilai tidak berdasar serta berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Desa Saramake menegaskan bahwa jalan angkut (hauling) perusahaan tidak melewati wilayah desanya. Sementara itu, fasilitas dermaga khusus (jetty) berada di wilayah Desa Loleba.
“Tidak ada lahan warga di Saramake yang digusur ataupun belum dibayarkan. Semua sudah tuntas sebelum aktivitas berjalan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebut adanya klaim lahan masyarakat yang belum diselesaikan pihak perusahaan.
Terkait klaim lahan di kawasan hutan, para kepala desa menjelaskan bahwa area tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan milik pribadi.
Mereka memastikan PT AJP telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklaim kawasan hutan sebagai milik pribadi. Hal itu bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Kepala Desa Saramake.
Hal senada juga dikemukakan Kepala Desa Loleba. Ia menyatakan dukungan terhadap keberadaan perusahaan, terutama kontribusi perusahaan yang dinilai banyak menyerap tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar.
Para kepala desa berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka menyatakan, sejauh ini hubungan antara perusahaan dan warga berjalan baik serta memberikan dampak ekonomi positif.
“Harapan kami, isu ini tidak lagi berkembang dan masyarakat tetap menjaga kondusivitas,” tutup salah satu kepala desa.