SIWO PWI Pusat Bersurat ke Kapolri dan LIB Terkait Intimidasi Wartawan di GKR
Serikat Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan peliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Sabtu, 7 Maret 2026 malam.
Insiden terjadi sekitar pukul 23.05 WIT setelah pertandingan selesai. Sejumlah wartawan, termasuk Irwan Djailani alias Bradex dari Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, diintimidasi dan dipaksa menghapus rekaman video hasil liputannya. Tindakan itu diduga dilakukan oleh seorang official tim Malut United.
Oknum tersebut juga meminta steward untuk mengusir beberapa jurnalis dari tribun, meski mereka membawa ID Card resmi dari penyelenggara kompetisi. Situasi memanas ketika oknum itu membuntuti tim wasit hingga ke ruang ganti, menggedor pintu, dan melontarkan ancaman. Tim wasit terpaksa bertahan di ruang ganti sekitar satu setengah jam sebelum polisi dan steward memastikan kondisi aman.
“Kami mengecam keras intimidasi yang dilakukan official Malut United. Wartawan di lapangan telah memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada pihak yang berhak menghalangi atau memaksa mereka menghapus hasil liputan,” ujar Suryansyah, Ketua Umum SIWO PWI Pusat di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.
Senada disampaikan Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo. Menurutnya, tindakan official dan manajemen Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik.
"Saya mendukung SIWO PWI Pusat yang bersurat ke Kapolri dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi ini,” kata Asri.
Ia menegaskan semua wartawan yang meliput pertandingan telah membawa kartu identitas resmi dari penyelenggara. “Mereka bekerja sesuai SOP dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurut Asri, tindakan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana berdasarkan UU Pers, khususnya terkait pembungkaman, penyensoran, atau pelarangan penyiaran. “Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalis dapat dipidana,” tambahnya.
Suryansyah menegaskan, “SIWO PWI Pusat akan melaporkan kasus ini ke Kapolri dan mendorong PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi dan hak publik atas informasi.”
Sikap dan Tuntutan SIWO PWI Pusat
Berdasarkan insiden ini, SIWO PWI Pusat menegaskan beberapa sikap dan tuntutan:
Pertama; Mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan di Stadion Gelora Kie Raha.
Kedua; Mendesak PT Liga Indonesia Baru (LIB) segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum official Malut United yang terbukti mengintimidasi wartawan.
Ketiga; Mendorong Kapolri menindaklanjuti laporan ini sesuai KUHP dan UU Pers.
Keempat; Mengingatkan seluruh pihak dalam ekosistem sepak bola bahwa wartawan adalah bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas olahraga.
Kelima; Menyemangati wartawan olahraga Indonesia untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik tanpa takut, dengan jaminan perlindungan dari SIWO PWI Pusat.
SIWO PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keselamatan dan kebebasan wartawan olahraga di seluruh Indonesia, serta berharap kejadian serupa tidak akan terulang.