1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Hukum

Bos dan Oknum Official Malut United Dipolisikan Gegara Intimidasi Wartawan Ternate di GKR

Oleh ,

Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Kota Ternate, Maluku Utara, berbuntut laporan ke polisi.

Bos dan salah satu official tim Malut United dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners setelah insiden yang diduga melakukan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi juga merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026.

Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum.

“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan diatur ketentuan pidana di dalamnya. Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja,” tegasnya.

Bahmi juga meminta Kapolres Ternate memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan serta profesional.

“Kami meminta atensi penuh dari Ibu Kapolres Kota Ternate untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional. Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum mana pun untuk bertindak di atas hukum,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” pungkasnya.

Kronologi Insiden

Insiden dugaan intimidasi terjadi sekitar pukul 23.05 WIT, saat beberapa wartawan masih mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti.

Seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri wartawan, mempersoalkan aktivitas perekaman, dan meminta agar video dihapus sambil berteriak memprovokasi suporter.

“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriaknya.

Oknum yang sama kemudian meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun mereka telah membawa ID Card resmi peliputan BRI Super League.

Situasi semakin memanas ketika oknum manajemen tersebut membuntuti perangkat pertandingan hingga ke ruang ganti wasit. Ia bahkan sempat menggedor pintu ruang ganti dan melontarkan ancaman kepada wasit di dalam ruangan.

Akibatnya, perangkat pertandingan memilih tetap berada di dalam ruang ganti selama kurang lebih satu setengah jam demi menghindari situasi yang semakin memanas.

Sekitar pukul 00.20 WIT, setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi aman, perangkat pertandingan akhirnya meninggalkan stadion.

Dalam peristiwa tersebut, pemilik atau bos Malut United FC, juga sempat menegur wartawan.

“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami," katanya.

Sekadar diketahui, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Berita Lainnya