Wagub Sarbin Buka Konsultasi Publik RKPD 2027, Ingatkan Pentingnya Transparansi Pembangunan
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, di ruang rapat lantai 4 Kantor Gubernur, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam sambutannya, Sarbin mengingatkan pentingnya proses perencanaan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, penyusunan program pembangunan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita harus berpikir bersama untuk kepentingan masyarakat, bukan berdasarkan keinginan atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sarbin menambahkan, forum konsultasi publik menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah untuk menghimpun berbagai masukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan pembangunan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya memetakan potensi risiko sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif dan terhindar dari konflik.
“Kita harus memetakan risiko dan melakukan mitigasi untuk menghindari konflik, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama dan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap proses pembangunan daerah.
“Kita harus bekerja sama untuk melayani masyarakat dengan baik, bukan dengan ego dan kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Konsultasi Publik Ranwal RKPD Maluku Utara 2027, Muhammad, melaporkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dan saran dari para pemangku kepentingan guna penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Provinsi Maluku Utara tahun 2027.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BPKP Maluku Utara, Bank Indonesia, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, serta perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Agenda kegiatan meliputi pemaparan materi oleh Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, serta perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, yang dilanjutkan dengan diskusi interaktif.
Muhammad menambahkan, pendanaan kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bappeda Provinsi Maluku Utara tahun 2026.