Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Polisi Didesak Ungkap Pelaku
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK).
Serangan tersebut terjadi tak lama setelah ia menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Akibat insiden itu, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, di antaranya tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi usai Andrie mengikuti perekaman podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Rekaman podcast itu selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Sesaat setelah kejadian, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya akibat cairan keras yang disiramkan oleh pelaku.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengecam keras serangan tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil, khususnya bagi para pembela hak asasi manusia (HAM).
“Penyiraman air keras ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis.
Dimas menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil. Ia pun mendesak kepolisian segera mengusut tuntas pelaku serta mengungkap motif di balik serangan tersebut.
Serangan menggunakan air keras diketahui berpotensi menimbulkan luka berat hingga berujung kematian, sehingga penanganan cepat dan serius dari aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Terkait insiden ini, KontraS juga mengundang media untuk menghadiri media briefing yang akan digelar pada pukul 16.00 WIB di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.