1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Hukum

Brutal! Oknum Brimob Maluku Utara Hajar Istri hingga Kritis, Berakhir di Penjara

Oleh ,

Aksi brutal seorang oknum anggota Batalyon C Pelopor Bacan Satuan Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka R (37) berujung penahanan. Ia kini harus mendekam di sel usai diduga menganiaya istrinya hingga kritis.

Bripka R resmi ditahan di sel tahanan Mako Satbrimob Polda Maluku Utara yang berlokasi di Jalan Gosale Puncak, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri, berinisial P (36).

Dalam insiden tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berat hingga mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.28 WIT di kediaman korban di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya