Hukum
Sadis! Anak Lima Tahun Ikut Jadi Korban Kekerasan Oknum Brimob Maluku Utara
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka R tak hanya menyasar istrinya. Anak yang masih berusia 5 tahun juga ikut menjadi korban dan mengalami trauma.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Ternate Utara pada Minggu, 22 Maret 2026 malam oleh ayah korban, dengan nomor laporan STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.
Korban, perempuan berinisial P, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku menelepon dirinya yang tengah mengemudi.
Karena tidak leluasa berbicara, korban menutup panggilan tersebut. Namun, hal itu justru memicu emosi pelaku yang kemudian kembali menelepon sambil memaki-maki.
Setibanya di rumah, pertengkaran pun tak terhindarkan. Pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban serta membenturkan kepalanya ke dinding.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius berupa pendarahan, retak pada tengkorak, serta hidung patah hingga harus menjalani operasi.
Dalam kondisi terluka, korban sempat menghubungi atasan pelaku. Pimpinan tersebut kemudian datang ke lokasi dan melihat langsung kondisi korban sebelum keluarga tiba.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum korban, mengatakan kedua orang tua korban telah diperiksa sebagai saksi.
“Korban juga sudah memberikan keterangan setelah menjalani operasi dan kini dalam kondisi mulai pulih,” ujarnya.
Tak hanya itu, anak korban dari pernikahan sebelumnya juga menjadi sasaran kekerasan pelaku.
“Tak hanya menganiaya saya, dia juga membanting anak saya hingga mengalami sakit pada kaki dan trauma,” ungkap korban melalui kuasa hukumnya.
Korban juga mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut pelaku kerap bersikap kasar setiap kali emosi, bahkan dalam kejadian sebelumnya menyebabkan dirinya harus menjalani jahitan pada kaki.
Sementara itu, Kapolsek Ternate Utara, Iptu Rizki Kurniawan Tresnadi, membenarkan laporan tersebut dan menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
“Laporan diterima sekitar pukul 23.53 WIT. Sejumlah saksi sudah diperiksa,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini korban belum dimintai keterangan resmi karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie.
“Pelaku akan diproses secara menyeluruh, baik dari sisi etik maupun pidana. Untuk unsur kekerasan terhadap anak masih didalami dan kemungkinan digabung dalam satu perkara,” tegasnya.