Hukum
Bongkar Produksi Miras, Polisi Halmahera Tengah Musnahkan Ratusan Liter Cap Tikus
Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), aparat berhasil membongkar dua lokasi produksi miras tradisional jenis cap tikus di Kecamatan Weda Selatan, Jumat, 27 Maret 2026.
Dua titik produksi tersebut masing-masing berada di Desa Sosowomo dan Desa Lembah Asri. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sedikitnya 200 liter cap tikus yang siap diedarkan.
Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga langsung memusnahkan seluruh miras serta peralatan produksi di lokasi. Langkah ini dilakukan guna mencegah aktivitas serupa kembali berulang.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun distribusi miras ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Maluku Utara dalam rangka memutus rantai peredaran miras di wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Polres Halmahera Tengah memastikan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.