Progres Lambat, DPRD Halmahera Selatan Warning Keras Kontraktor Pelabuhan Semut
Pembangunan Pelabuhan Semut di Desa Tuwekona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat sorotan keras dari DPRD.
Proyek senilai Rp58,4 miliar yang dikerjakan PT Relis Sapindo itu dinilai berjalan lambat dan terancam tidak selesai sesuai target.
DPRD Halmahera Selatan bahkan melayangkan peringatan tegas kepada kontraktor agar segera mempercepat pekerjaan, menyusul progres di lapangan yang hingga awal April 2026 belum menunjukkan hasil signifikan.
Sorotan ini berangkat dari hasil peninjauan Komisi III DPRD Halsel bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 8 Januari 2026 lalu. Dalam peninjauan tersebut, pihak kontraktor menyatakan komitmen untuk menuntaskan pekerjaan utama pada Maret, dan melanjutkan tahap akhir seperti penataan lanskap serta pembangunan ruang tunggu pada April 2026.
Namun, realisasi di lapangan justru belum sejalan dengan komitmen tersebut.
“Komitmen sudah jelas, pekerjaan harus selesai April. Tapi sampai sekarang progresnya belum terlihat maksimal,” tegas Anggota Komisi III DPRD Halsel, Rustam Odenuru, Rabu, 1 April 2026.
Menurut Rustam, alasan keterlambatan yang dikaitkan dengan pekerjaan dari luar daerah tidak sepenuhnya dapat diterima. Ia menilai banyak item pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga lokal.
“Kalau alasan teknis dari luar, tenaga bisa didatangkan. Tapi pekerjaan lokal juga banyak yang bisa dikerjakan. Di situ letak lambatnya,” ujarnya.
DPRD pun memastikan akan segera memanggil pihak kontraktor, penyedia, serta Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi terkait keterlambatan proyek tersebut.
Selain itu, DPRD juga akan menghitung potensi denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak. Perhitungan denda akan disesuaikan dengan jumlah hari keterlambatan pekerjaan.
Tak hanya sebatas itu, DPRD Halmahera Selatan juga membuka kemungkinan langkah tegas berupa pemutusan kontrak apabila pihak pelaksana dinilai tidak serius dan lalai dalam menyelesaikan pekerjaan.
“Kalau sampai tidak selesai di bulan April, kita akan evaluasi serius. Bahkan kalau berpotensi diputus kontrak, itu menjadi opsi,” tegas Rustam.
DPRD menegaskan tidak ada toleransi terhadap proyek yang molor, terlebih proyek tersebut merupakan infrastruktur strategis yang diharapkan menunjang konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Bacan Selatan.
Untuk itu, seluruh pihak terkait diminta segera mengambil langkah percepatan agar target penyelesaian pada April 2026 benar-benar tercapai.