Merek
Pemprov Maluku Utara dan Kanwil Kemenkum Jajaki Kerja Sama Hak Merek IKM-UMKM
Penjajakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara terkait perlindungan hak merek bagi pelaku IKM dan UMKM mulai dilakukan. Langkah ini diinisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, sesuai arahan Gubernur Sherly Laos.
Upaya ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal yang selama ini banyak beredar tanpa kepastian hak atas merek.
Pelaksana Harian (Plh) Disperindag Maluku Utara, M. Ronny Saleh, usai pertemuan, kepada Halmaherapost.com, Selasa 7 April 2026, mengatakan, penjajakan kerja sama ini menjadi langkah awal untuk membuka akses yang lebih luas bagi pelaku IKM dan UMKM dalam mengurus hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya merek.
“Banyak produk lokal kita yang sudah dikenal, tetapi belum memiliki perlindungan merek. Ini berisiko, karena bisa saja diklaim pihak lain jika tidak segera didaftarkan,” ujar Ronny dalam keterangannya.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari minimnya pemahaman tentang pentingnya HKI, hingga anggapan bahwa proses pendaftaran merek masih rumit dan memakan biaya.
Ronny menambahkan, melalui kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum, pemerintah daerah ingin memastikan adanya pendampingan yang lebih intensif serta kemudahan dalam proses pendaftaran.
“Ke depan, kami ingin ada fasilitasi yang lebih konkret, termasuk pendampingan langsung bagi pelaku usaha agar mereka tidak lagi ragu mendaftarkan mereknya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Rian Arvin, yang menerima rombongan Disperindag Malut menyatakan, kesiapan untuk mendukung langkah tersebut melalui program sosialisasi, edukasi, hingga percepatan layanan pendaftaran merek.
“Pertemuan tadi membicarakan kerja sama pendaftaran hak merek baik UMKM, baik merek perorangan maupun kolektif,” kata Rian, kepada Halmaherapost.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi daerah berbasis produk lokal yang memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat.
“Rencana tindak lanjut dari penjajakan ini adalah penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai payung kerja sama jangka panjang antara kedua pihak,” tandas Rian.