Kasus Asusila di Morotai Terkuak, Oknum ASN Diduga Sasar Pelajar SMA
Lima siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai, Senin, 13 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban berusia antara 15 hingga 17 tahun. Mereka mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial SK.
Para korban juga diketahui merupakan calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026 serta anggota Paskibraka tahun 2025.
Salah satu korban mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi sejak November 2025, namun baru dilaporkan saat ini. Sementara korban lainnya mengaku mengalami kejadian serupa belum lama ini.
“Kalau saya itu terjadi November tahun lalu, tapi baru sekarang melapor. Teman saya ada yang baru tadi malam,” ujarnya.
Korban menyebut, pelaku diduga menggunakan modus iming-iming kelulusan dalam seleksi Paskibraka untuk melancarkan aksinya.
“Kalau saya tidak ada janji, tapi teman kami yang lain dijanjikan bisa lolos, asalkan mengikuti kemauan pelaku,” katanya.
Sejumlah korban juga mengaku mengalami tindakan tidak pantas secara berulang. Selain itu, ada korban yang mengaku sempat diperlihatkan konten pornografi oleh terduga pelaku sebelum dilakukan tindakan tidak senonoh.
“Dia sempat menunjukkan video tidak senonoh. Saat itu saya langsung mencari alasan untuk pergi,” ungkap korban lainnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu fasilitas umum di wilayah Morotai pada malam hari.
Kepala Unit SPKT Polres Pulau Morotai, IPDA Rafif S, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap sejumlah siswa SMA.
Menurut Rafif, laporan tersebut disampaikan langsung oleh para pelajar yang menjadi korban. Ia menyebut, kasus yang dilaporkan merupakan hubungan sesama jenis dengan pelaku yang diketahui bertugas di lingkungan Bawaslu.
“Jadi pelajar SMA sendiri yang melaporkan kasus ini. Dugaan sementara adalah kasus sesama jenis, dan pelaku merupakan oknum yang berdinas di Bawaslu,” ujar Rafif saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 13 April 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, dugaan tindakan tersebut bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
“Dari informasi yang kami terima, peristiwa ini sudah terjadi dari tahun ke tahun. Namun baru hari ini para korban berani melapor,” jelasnya.
Laporan para korban turut didampingi oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Pulau Morotai. Pendampingan dilakukan guna memastikan kondisi psikologis para korban serta proses pelaporan berjalan dengan baik.
“Laporan ini didampingi langsung oleh Dinas Sosial. Mereka juga memberikan pendampingan kepada para korban,” tambah Rafif.
Ia juga menyebutkan, para korban rata-rata masih berstatus pelajar dengan rentang usia antara 15 hingga 17 tahun.
“Korban ini rata-rata masih anak sekolah, usia sekitar 15 sampai 17 tahun. Dugaan pelaku melakukan aksinya secara berulang dalam beberapa tahun terakhir,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap kronologi serta jumlah korban dalam kasus tersebut.