Perkuat Regulasi Daerah, Enam Ranperda Strategis Resmi Diajukan ke DPRD Maluku Utara
Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin, 13 April 2026.
Pengajuan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Enam Ranperda yang diusulkan mencakup berbagai sektor strategis, yakni penyelenggaraan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan; pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2025–2029; penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; inovasi daerah; pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat; serta perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sarbin menjelaskan, Ranperda perikanan disusun karena sektor tersebut memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi daerah. Dengan sumber daya yang melimpah dan posisi geografis yang strategis, Maluku Utara dinilai memiliki peluang besar dalam mendukung pengembangan perikanan nasional.
Sementara itu, penerapan SPBE menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan transformasi digital. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, integrasi layanan pemerintahan berbasis elektronik diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk Ranperda ketenteraman dan ketertiban umum, Sarbin menegaskan bahwa regulasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin stabilitas sosial dan perlindungan masyarakat, terutama di kawasan pusat pemerintahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan terstruktur.
Selain itu, Ranperda pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat diajukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap sarana keagamaan. Menurutnya, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat peribadatan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan spiritual dan sosial masyarakat.
Ranperda inovasi daerah juga menjadi salah satu fokus, dengan tujuan mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan partisipasi masyarakat.
Adapun Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok disabilitas.
Sarbin menegaskan, keberadaan peraturan daerah sangat penting sebagai instrumen kebijakan dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memastikan roda pemerintahan berjalan optimal di berbagai sektor.
Ia berharap, seluruh Ranperda yang diajukan dapat dibahas bersama DPRD dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendorong kemajuan Provinsi Maluku Utara.