1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Lahan Eks HGB 03 Sofifi Disepakati Jadi Markas Makodam Maluku Utara

Oleh ,

Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menyepakati pemanfaatan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 03 milik PT Darco & Modul Timber di Sofifi sebagai lokasi pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) Maluku Utara.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat tindak lanjut penanganan lahan eks HGB 03 yang digelar di Room Tidore, lantai 3 Hotel Bela, Senin, 13 April 2026.

Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA. Dalam forum itu, dibahas langkah strategis penataan kembali lahan yang masa haknya telah berakhir sejak enam bulan lalu dan kini berstatus sebagai tanah negara.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa penyelesaian lahan eks HGB 03 menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan Makodam di Sofifi.

Menurutnya, pemerintah provinsi pada prinsipnya telah menyiapkan lahan untuk pembangunan tersebut, namun masih dihadapkan pada sejumlah persoalan, terutama klaim dari masyarakat.

“Pemprov sudah siap mendukung pembangunan Makodam, tetapi masih ada persoalan yang harus diselesaikan, termasuk klaim masyarakat di lokasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian masalah tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Sementara itu, Lalu Harisandi menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 6 April 2026. Ia berharap, melalui rapat tersebut, dapat dirumuskan langkah konkret terkait penataan kembali pemanfaatan lahan eks HGB 03.

“Ini bagian dari upaya menyatukan persepsi dan menentukan arah pemanfaatan lahan agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pembangunan,” katanya.

Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin A. Kadir, bersama Kakanwil BPN Maluku Utara, disaksikan seluruh peserta rapat.

Dalam sambutan penutupnya, Sekprov menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan penting yang diharapkan segera diimplementasikan.

“Kami berharap hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.

Adapun tiga poin kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut yakni, penyelesaian klaim masyarakat dan potensi sengketa hukum dengan pihak eks pemegang hak dilakukan melalui jalur perdata di pengadilan.

Jika dalam proses tersebut pemerintah provinsi dinyatakan kalah, maka akan dilakukan ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kementerian Pertahanan akan mengusulkan pembangunan Makodam Maluku Utara sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Sementara untuk pemanfaatan lahan, seluruh areal eks HGB 03 di Sofifi seluas 200.390 meter persegi disepakati untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Makodam Maluku Utara.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Korem, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, organisasi perangkat

Berita Lainnya