Kejati Maluku Utara Turun Tangan, Pemkot Tidore Diminta Tak Lengah Soal Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan pentingnya penguatan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang digelar di Aula Sultan Nuku, Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kota Tidore Kepulauan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta komitmen aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi sejak dini.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, para asisten dan staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, lurah, serta kepala desa se-Kota Tidore Kepulauan.
Dari Kejati Maluku Utara, kegiatan dipimpin Asisten Intelijen Porman Patuan Radot, didampingi Kasi Penkum Matheos Matulessy sebagai pemateri.
Dalam sambutannya, Asisten Intelijen Kejati Malut, Porman Patuan Radot, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah awal program sosialisasi penerangan hukum yang juga terintegrasi dengan Jaksa Masuk Sekolah, yang diawali dari Kota Tidore Kepulauan.
Menurutnya, program ini menjadi bentuk edukasi hukum yang dilakukan secara aktif antara Kejati Maluku Utara dan pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini adalah upaya edukasi dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam setiap kegiatan pemerintahan ada aturan dan prosedur yang wajib dipatuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendekatan humanis melalui penerangan dan penyuluhan hukum penting dilakukan agar tercipta kedekatan antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, sehingga berbagai persoalan dapat dikomunikasikan lebih terbuka.
“Dengan pendekatan ini, kita ingin membangun kedekatan agar setiap kendala dalam pemerintahan dapat dipahami dan diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada Kejati Maluku Utara atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini menjadi pengingat penting bagi aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.
Wali Kota juga menyinggung capaian Kota Tidore Kepulauan yang saat ini masih berada pada zona hijau Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Namun, ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah.
“Zona hijau bukan berarti kita sudah aman. Justru ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Tidore tidak menjamin bebas dari persoalan hukum.
“WTP tidak menjamin tidak adanya masalah hukum. Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting sebagai pengingat dan penguat komitmen kita,” tegasnya.
Senada, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi penerangan hukum ini sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, tantangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks sehingga dibutuhkan pemahaman hukum yang kuat dari seluruh aparatur.
“Komitmen dan pengetahuan yang memadai menjadi kunci agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada pada koridor aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar sebagai bagian dari alat negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang tepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.