Sekprov Maluku Utara Ingatkan Pentingnya SOP AP demi Pelayanan Publik Berkualitas
Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperkuat upaya reformasi birokrasi melalui penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP).
Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Sosialisasi Penyusunan SOP AP yang digelar di Ruang Bidadari, Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, H. Samsuddin Abdul Kadir, didampingi Kepala Biro Organisasi Setda Maluku Utara, Jamdi Tomagola.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, M. Iqbal Budianto, yang mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam arahannya, Samsuddin menegaskan bahwa SOP AP merupakan pedoman kerja yang sangat penting bagi aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan SOP tidak hanya menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga memastikan setiap pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan ini merupakan amanat PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012 untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, dan bertanggung jawab,” ujar Samsuddin.
Ia menambahkan, penerapan SOP AP secara konsisten akan membantu menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Sementara itu, M. Iqbal Budianto menekankan bahwa SOP AP merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan birokrasi modern yang berorientasi pada pelayanan prima.
Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga harus didukung transformasi organisasi, sumber daya manusia aparatur, serta sistem kerja yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Dalam mewujudkan pelayanan prima, kita harus memperhatikan tiga aspek, yakni transformasi organisasi, transformasi SDMA, dan transformasi sistem kerja,” jelas Iqbal.
Menutup kegiatan tersebut, Sekprov berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat mengimplementasikan SOP AP secara optimal dalam setiap proses kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penerapan SOP AP yang baik akan memberikan kepastian layanan, mempercepat proses administrasi, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh layanan pemerintahan.
“Penerapan SOP AP untuk mewujudkan keadilan layanan bagi masyarakat dan terciptanya good governance,” pungkasnya.
Melalui implementasi SOP AP, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi yang berkelanjutan guna menciptakan sistem administrasi pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.