1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

BPKAD Morotai Perketat Pengawasan Reklame Rokok Demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Oleh ,

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memperketat pengawasan terhadap pemasangan reklame rokok di wilayah setempat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh reklame yang terpasang tercatat dan memenuhi kewajiban pajak daerah.

Penertiban dilakukan setelah Bidang Pendapatan BPKAD menemukan sejumlah reklame rokok yang dipasang tanpa pelaporan kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Pulau Morotai, Rafik Bayan, mengatakan pengawasan dan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menata administrasi pemasangan reklame agar lebih tertib.

“Kami mencoba menertibkan pajak reklame rokok yang selama ini tidak pernah melaporkan pemasangannya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bidang Pendapatan. Karena tidak melaporkan kepada kami, maka kami akan melakukan penertiban terhadap reklame-reklame rokok yang ada di Pulau Morotai,” ujar Rafik, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Rafik, persoalan reklame yang tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah bukanlah hal baru. Praktik tersebut bahkan telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir sehingga diperlukan langkah yang lebih serius untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, setiap perusahaan maupun pemilik produk rokok yang memasang media promosi di Pulau Morotai wajib melaporkan pemasangan reklamenya kepada Bidang Pendapatan BPKAD. Pelaporan tersebut menjadi dasar dalam pendataan, penghitungan pajak, hingga pengawasan masa berlaku pemasangan reklame.

“Ini sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, tahun ini kami melakukan penertiban secara tegas agar setiap pemilik rokok yang memasang reklame di Morotai dapat melaporkannya kepada kami,” katanya.

Selain untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi, pelaporan juga diperlukan agar pemerintah dapat mengontrol lokasi pemasangan, jangka waktu penayangan reklame, hingga proses pencabutan setelah masa izin berakhir.

“Agar tertib pemasangannya, waktu pemasangan maupun pencopotannya. Selain itu, tarif pendapatannya juga dapat terdaftar dan terkonfirmasi dengan baik, baik tarif maupun lama pemasangannya,” jelas Rafik.

BPKAD Morotai juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan daerah. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Jika ada wajib pajak yang tidak taat terhadap himbauan ini, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Melalui penertiban ini, Pemkab Morotai berharap seluruh potensi penerimaan dari sektor pajak reklame dapat terkelola secara maksimal sekaligus menciptakan tata kelola pemasangan reklame yang lebih tertib dan sesuai regulasi.

Berita Lainnya