1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Isu Retribusi Rp500 Ribu Mengemuka, Disperkim Morotai: Belum Ada Aturan

Oleh ,

Kabar mengenai rencana penarikan biaya hunian sebesar Rp500 ribu bagi penghuni rumah di Kompleks Amerika, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memastikan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur penarikan biaya tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Morotai, Jainudin Naba, menegaskan bahwa seluruh penghuni rumah di Kompleks Amerika masih menempati rumah secara gratis dan belum dibebankan retribusi maupun biaya sewa oleh pemerintah daerah.

Menurut Jainudin, informasi mengenai penagihan biaya hunian tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, apabila ada pihak yang melakukan penagihan kepada warga tanpa regulasi resmi, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

“Masih sama seperti yang lalu-lalu. Jadi belum ada penagihan apa pun. Kalau ada penagihan, itu masuk kategori pungli, karena aturannya tidak ada,” kata Jainudin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penerapan retribusi terhadap penghuni perumahan pemerintah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme, besaran tarif, serta tata cara penarikannya.

Karena itu, hingga saat ini Disperkim belum pernah menerima arahan untuk melakukan penagihan kepada penghuni Kompleks Amerika.

“Terkait wacana itu kita belum bahas sampai saat ini. Itu harus ada peraturan bupatinya. Saat ini Pak Bupati pun belum ada arahan,” ujarnya.

Jainudin mengatakan, jika nantinya pemerintah daerah menetapkan kebijakan penarikan retribusi melalui regulasi resmi, maka Disperkim sebagai instansi teknis akan menjalankan ketentuan tersebut. Namun selama aturan itu belum ada, tidak ada kewajiban bagi warga untuk membayar biaya hunian.

“Belum ada aturan resmi yang mewajibkan torang untuk melakukan penagihan. Kalau ada Perbup-nya, ya kita akan melakukan penagihan,” katanya.

Selain belum memiliki dasar hukum, rencana penarikan retribusi tersebut juga belum pernah dibahas dalam forum koordinasi lintas sektor. Menurut Jainudin, kebijakan yang berkaitan dengan pungutan kepada masyarakat semestinya melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah.

“Belum ada koordinasi. Harusnya kalau memang ada inisiasi seperti itu tentunya lintas sektor harus dikoordinasikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini belum pernah digelar rapat teknis yang membahas skema maupun mekanisme penarikan retribusi hunian di Kompleks Amerika. Karena itu, informasi mengenai tarif Rp500 ribu yang beredar di tengah masyarakat belum dapat dijadikan acuan sebagai kebijakan resmi pemerintah.

“Belum ada rapat teknis, belum ada koordinasi, karena ini mestinya ada aturan baku yang dapat dijadikan sandaran kita untuk melakukan penagihan,” pungkasnya.

Berita Lainnya