1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar
  4. Perkara

Polres Ternate Bongkar Oknum ASN Diduga Terlibat Begal Payudara Berulang

Oleh ,

Polres Ternate berhasil membongkar dugaan aksi kekerasan seksual bermodus begal payudara yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaku berinisial MZ diamankan tim gabungan Resmob Polres Ternate di kediamannya, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, penangkapan MZ dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial RP pada Selasa (9/6/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/Res.1.24/VI/2026/SPKT/Res/Ternate/Polda Malut.

Kasus ini bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Sangaji. Korban kemudian merasa dibuntuti oleh seseorang sebelum akhirnya mengalami dugaan pelecehan seksual.

“Korban merasa ada yang mengikuti dari belakang. Sebelum melewati jembatan, tiba-tiba pelaku memegang payudara korban dari atas sepeda motornya,” ujar Anita saat konferensi pers, Rabu, 17 Juni 2026.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, aksi serupa diduga telah dilakukan MZ di sejumlah lokasi lain di Kota Ternate.

Polisi mencatat terdapat 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus yang sama, yakni menyasar perempuan yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor.

“Dua TKP dilakukan pada akhir tahun 2025 dan sembilan TKP lainnya dilakukan sepanjang tahun 2026,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan motif pelaku melakukan aksinya karena dorongan hasrat seksual yang tidak tersalurkan serta keinginan memperoleh kepuasan secara instan.

MZ diketahui merupakan warga asal Ambon dan bekerja sebagai operator layanan operasional pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Timur.

Selain dugaan tindak pidana kekerasan seksual, polisi juga mengungkap adanya rekam jejak persoalan pribadi pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merupakan eks pengguna narkoba dan sering melakukan KDRT terhadap istrinya. Saat ini mereka sudah pisah ranjang kurang lebih dua bulan,” kata Anita.

Saat melakukan penggeledahan rumah, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat isap sabu (bong) bekas pakai.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, yakni satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam, satu jaket mantel hujan hitam dengan lis hijau, tiga sweater warna hijau, cokelat, dan hitam, dua helm warna hitam, serta satu pasang sandal warna hitam.

Atas dugaan perbuatannya, MZ dijerat Pasal 6 huruf b subsider huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 414 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” tegasnya.

Berita Lainnya