1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Gubernur Sherly Perkuat Nelayan Maluku Utara, Salurkan Mesin Kapal hingga Jamin BPJS

Oleh ,

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos memperkuat sektor perikanan tangkap dengan menyalurkan bantuan mesin kapal kepada para nelayan sekaligus memastikan akses pembiayaan usaha dan perlindungan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan mesin tempel merek Yamaha dan Suzuki berkapasitas 15 PK dan 20 PK itu diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sherly kepada nelayan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Kamis, 16 Juli 2026.

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam kegiatan itu, Gubernur Sherly berdialog langsung dengan nelayan penerima manfaat yang berasal dari sejumlah daerah, seperti Kota Ternate, Pulau Morotai, Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara.

Salah satu nelayan asal Desa Momojiu, Kabupaten Pulau Morotai, Rudi Tinake, mengungkapkan manfaat besar dari dukungan pembiayaan KUR. Ia menyebut mampu memperoleh pendapatan bersih hingga Rp41 juta hanya dalam waktu 13 hari melaut setelah mendapatkan pembiayaan KUR BRI sebesar Rp50 juta.

Dengan skema cicilan sekitar Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun, Rudi menilai program tersebut sangat membantu nelayan dalam meningkatkan kapasitas usaha.

Mendengar hal tersebut, Gubernur Sherly meminta para nelayan penerima bantuan menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dan perbankan dengan disiplin membayar kewajiban kredit.

"Saya minta bapak-bapak fokus untuk mencicil di bank tepat waktu. Jangan sampai catatan kredit (SLIK) menjadi merah atau macet, karena pemerintah daerah yang menjadi penjamin bapak-bapak ke bank," tegas Sherly.

Menurutnya, Pemprov Maluku Utara hadir sebagai penghubung agar nelayan memiliki akses pembiayaan yang lebih mudah. Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada komitmen nelayan dalam menjaga kualitas kredit.

Sherly juga mendorong nelayan agar mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Setelah kredit lunas dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun, nelayan dapat kembali mengajukan pembiayaan untuk membeli kapal baru, sementara kapal lama tetap dimanfaatkan melalui sistem bagi hasil.

"Kalau kredit sudah selesai, kapal baru bisa diambil lagi. Kapal lama bisa digunakan nelayan lain dengan sistem bagi hasil agar membuka lapangan kerja baru," ujarnya.

Selain persoalan pembiayaan, Gubernur Sherly juga merespons langsung kendala administrasi yang disampaikan nelayan. Salah satunya keluhan nelayan Halmahera Barat, Sahril Do Dasim, terkait batas minimal plafon KUR Bank Mandiri yang sempat menjadi hambatan.

Dari hasil koordinasi, disepakati agar plafon KUR untuk program bodi kapal dibuat lebih fleksibel, yakni antara Rp35 juta hingga Rp50 juta, sehingga nelayan tidak terbebani dengan risiko kredit macet.

Pemprov Maluku Utara juga mendorong pemanfaatan kebijakan pemerintah pusat terkait pemulihan catatan SLIK atau BI Checking bagi masyarakat dengan tunggakan tertentu, agar nelayan tetap memiliki peluang mengakses pembiayaan usaha.

Untuk tahun 2026, Pemprov Malut menargetkan penyaluran sebanyak 1.000 unit mesin kapal kepada nelayan. Dari alokasi awal 443 unit, hingga saat ini telah tersalurkan 146 unit, termasuk 60 unit pada tahap ketiga penyerahan.

Gubernur meminta DKP Malut terus melakukan pendataan dan jemput bola agar lebih banyak nelayan dapat mengikuti program tersebut. Selain itu, Pemprov juga membuka peluang dukungan melalui dana CSR perusahaan untuk memperluas program pada tahun 2027.

Di sisi lain, Pemprov Maluku Utara turut memperkuat perlindungan wilayah tangkap nelayan lokal dengan menertibkan keberadaan rumpon ilegal yang diduga mengganggu aktivitas nelayan.

Bersama kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pengawasan, DKP Malut akan melakukan penataan terhadap rumpon tidak berizin milik kapal-kapal besar dari luar daerah. Rencana tersebut akan dituangkan melalui nota kesepahaman (MoU) pada akhir Juli.

Nelayan juga diminta aktif melaporkan keberadaan rumpon ilegal dengan menyertakan bukti foto maupun video kepada petugas.

Tidak hanya bantuan alat produksi, Gubernur Sherly memastikan keselamatan nelayan menjadi bagian penting dalam program tersebut. Seluruh penerima bantuan mesin kapal diwajibkan memiliki kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan iuran sekitar Rp200 ribu per tahun, nelayan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja saat melaut. Ahli waris dapat menerima santunan hingga Rp220 juta, termasuk dukungan pendidikan bagi anak-anak nelayan.

"Yang kita bangun bukan hanya alat tangkap, tetapi juga perlindungan ekonomi keluarga nelayan," kata Sherly.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan koordinasi teknis antara Pemprov Maluku Utara, perbankan BRI dan Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak Yamaha dan Suzuki Marine untuk menyelesaikan berbagai kendala pembiayaan nelayan, termasuk pengembalian kredit tertentu agar dapat menggunakan skema KUR dengan bunga ringan sebesar 6 persen.

Berita Lainnya