1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

FAPI Geruduk PLN Ternate, Desak Usut Dugaan Masalah hingga Copot Pejabat

Oleh ,

Forum Aspirasi Pembangunan Indonesia (FAPI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT PLN (Persero) UP3 Ternate dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak manajemen PT PLN (Persero) serta aparat penegak hukum untuk mengusut sejumlah dugaan persoalan yang mereka soroti di lingkungan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Koordinator aksi, Azis Abubakar, menyampaikan bahwa tuntutan FAPI mengacu pada sejumlah regulasi terkait sektor ketenagalistrikan, keselamatan kerja, serta penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

Menurutnya, PLN sebagai perusahaan penyedia layanan kelistrikan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai aturan, termasuk menjamin keselamatan pekerja, mitra kerja, dan masyarakat.

“PLN memiliki kebijakan Health Safety Security Environment (HSSE) yang mengutamakan keselamatan dalam seluruh kegiatan bisnis maupun proyek dan wajib dipatuhi semua tingkatan, termasuk mitra kerja,” kata Azis dalam pernyataan sikap massa aksi.

Dalam tuntutannya, FAPI meminta General Manager PLN UP3 Ternate memberikan klarifikasi terkait dugaan persoalan dalam program promo tambah daya listrik diskon 50 persen yang berlangsung pada periode 20 Mei hingga 2 Juni 2026.

Massa menyebut program tersebut melibatkan sekitar 1.632 pelanggan dari berbagai kategori, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri hingga instansi pemerintah, dengan total tambahan daya mencapai 1.484.400 VA di wilayah kerja Maluku Utara.

Selain itu, FAPI mendesak Polda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara menelusuri dugaan masalah pada sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik yang berada di bawah UIW Maluku-Maluku Utara dan PLN UP3 Ternate.

Massa juga meminta PLN mengevaluasi 15 vendor yang bekerja di lingkungan PLN Maluku-Maluku Utara dan PLN UP3 Ternate. Mereka mendesak agar vendor yang terbukti bermasalah diberikan sanksi tegas hingga pemutusan kerja sama.

Dalam aksi tersebut, FAPI turut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan suap atau gratifikasi yang mereka sebut melibatkan salah satu vendor dengan mantan pejabat PLN UP3 Ternate.

Tak hanya itu, massa mendesak Direksi PT PLN (Persero) melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan PLN wilayah Maluku-Maluku Utara dan PLN UP3 Ternate terkait dugaan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

FAPI juga secara khusus meminta Direktur Utama PLN mencopot Senior Manager Distribusi dan Transmisi UIW Maluku-Maluku Utara, Gamal R. Kambey.

Menurut massa, tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan keselamatan kerja yang disebut telah menyebabkan korban jiwa, baik dari kalangan pekerja maupun masyarakat.

Selain itu, massa meminta Kejati Maluku Utara memeriksa proyek pemeliharaan Kantor PLN Saketa dengan nilai kontrak Rp3,261 miliar yang dikerjakan PT Uti Yamoto Tenergy dengan pemilik pekerjaan PT Sinergi Properti Pratama. Proyek tersebut diduga tidak selesai dikerjakan.

FAPI juga mendesak Polda dan Kejati Maluku Utara menelusuri proyek jaringan listrik di Desa Sawadai, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap seluruh tuntutan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Berita Lainnya