1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

TPP Juli-Agustus Cair di Belasan OPD, Sekprov Minta Lainnya Segera Tuntaskan Administrasi

Oleh ,

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Juli–Agustus 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai dicairkan. Sebanyak 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan proses administrasi dan memperoleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengapresiasi OPD yang telah menuntaskan seluruh tahapan administrasi hingga pembayaran TPP dapat diproses.

Menurut Samsuddin, capaian tersebut menunjukkan bahwa kedisiplinan aparatur dan koordinasi antarunit menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi berjalan tepat waktu.

“Saya mengapresiasi OPD yang sudah menyelesaikan seluruh proses administrasi dengan baik. Ini menunjukkan bahwa ketika setiap tahapan dikerjakan tepat waktu dan dikoordinasikan dengan baik, proses pembayaran dapat berjalan lancar,” ujar Samsuddin.

Ia menjelaskan, proses pembayaran TPP tidak hanya berkaitan dengan pencairan anggaran. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari penyiapan dokumen, pengajuan, verifikasi hingga penerbitan SP2D.

Karena itu, ketepatan dalam menyelesaikan administrasi dinilai menjadi bagian dari etos kerja ASN.

“Kita ingin membangun budaya kerja yang disiplin, responsif, dan bertanggung jawab. Hal-hal administratif mungkin terlihat sederhana, tetapi justru dari ketepatan menjalankan tugas-tugas seperti ini kualitas tata kelola pemerintahan dibangun,” katanya.

Sebanyak 18 OPD yang telah memperoleh SP2D TPP yakni BPKAD, Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, Dukcapil, Disnakertrans, BPPD, PTSP, Satpol PP, Kominfo, PUPR, ESDM, BPBD, Dinas Pariwisata, Balitbangda, DPMD, DKDP, Disperindag, dan Distan.

Pembayaran tersebut mencakup pegawai berstatus PNS maupun PPPK.

Sementara itu, administrasi pembayaran TPP bagi OPD lainnya masih dalam proses. Samsuddin meminta perangkat daerah yang belum menuntaskan tahapan administrasi agar segera melengkapi dokumen dan mempercepat pengajuan.

“Yang sudah berjalan baik kita pertahankan, yang masih perlu diperbaiki kita benahi. Tujuannya sederhana: pekerjaan rutin harus semakin mudah, terukur, dan tepat waktu. Ini bagian dari upaya kita membangun etos kerja ASN yang semakin baik,” tegasnya.

Menurut Samsuddin, evaluasi terhadap proses pembayaran dilakukan bukan semata-mata untuk mencari keterlambatan. Evaluasi diperlukan untuk memperkuat mekanisme kerja yang sudah berjalan sekaligus membenahi tahapan yang masih mengalami kendala.

Pembenahan itu mencakup penguatan koordinasi antarunit, kepastian setiap tahapan administrasi, serta penegasan tanggung jawab pada masing-masing proses.

Dengan administrasi yang semakin tertib, pembayaran TPP diharapkan dapat berlangsung lebih konsisten dan tepat waktu. Selain memastikan hak pegawai diproses sesuai ketentuan, langkah tersebut diharapkan ikut mendukung produktivitas dan semangat kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berita Lainnya