Organisasi
KAKPA Dibentuk di Halmahera Utara, Gerakan Bersama Lawan Kekerasan
Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, membentuk Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KAKPA).
Koalisi yang terdiri dari lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, organisasi masyarakat, serta sejumlah elemen lainnya itu dideklarasikan pada Jumat, 18 September 2026.
KAKPA dibentuk sebagai wadah bersama untuk mendorong pencegahan kekerasan, pendampingan korban, edukasi publik, serta memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Halmahera Utara.
Koordinator KAKPA, Jarot D. Ismoyo, mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum.
“Perjuangan koalisi tidak semata-mata berada pada ranah hukum, tetapi juga merupakan gerakan sosial,” kata Jarot.
Menurutnya, upaya perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendamping, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.
Karena itu, KAKPA tidak hanya akan berfokus pada penanganan perkara setelah kekerasan terjadi. Koalisi juga akan mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat.
“Perubahan itu harus dimulai dari lingkungan sosial. Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Pembentukan KAKPA bermula dari pertemuan dan diskusi sejumlah elemen masyarakat pada 8 September 2026 di kawasan Tugu Air Nusantara, Tobelo.
Dari pertemuan tersebut, muncul kesepakatan untuk membangun gerakan bersama yang tidak hanya bergerak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan sosial yang menjadi salah satu faktor dalam terjadinya kekerasan.
Selain aspek pencegahan, KAKPA turut menyoroti proses penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Para pendamping dan pemerhati yang tergabung dalam koalisi mencatat masih terdapat perkara yang membutuhkan waktu cukup panjang dalam proses penanganannya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proses yang panjang dapat memberikan tekanan tambahan bagi korban. Karena itu, KAKPA mendorong agar penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan korban.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta ruang yang aman selama menjalani proses penanganan perkara.
Masukan dan pengalaman para pendamping tersebut kemudian menjadi bagian dari agenda advokasi KAKPA untuk mendorong pelayanan penanganan perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban.
Ke depan, KAKPA akan menjalankan sejumlah agenda, di antaranya advokasi dan pendampingan perkara, edukasi masyarakat, penguatan kapasitas pendamping, serta membangun sinergi dengan lembaga negara dan pemerintah daerah.
Koalisi juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.
Kerja sama tersebut mencakup upaya pencegahan kekerasan, pendampingan dan penanganan korban, penegakan hukum, hingga pemulihan.
Hingga 17 September 2026, KAKPA menyatakan telah mendapat dukungan dari LBH Rakyat Halut, LBH Hirono, LBH Marimoi, PPA Cluster Tobelo, YP3I, advokat, akademisi, DAURMALA, DPD Srikandi Pemuda Pancasila Halmahera Utara, serta sejumlah pemerhati perlindungan perempuan dan anak.
Dengan terbentuknya koalisi tersebut, KAKPA mengajak berbagai elemen masyarakat mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
Gerakan ini juga menjadi upaya untuk mendorong masyarakat tidak lagi membiarkan kekerasan berlangsung dalam diam. Korban diharapkan dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan, sementara masyarakat ikut mengambil peran dalam mencegah kekerasan sejak dari lingkungan terdekat.