Parlemen
APBD Perubahan 2026 Disahkan, Pendapatan Maluku Utara Naik Ratusan Miliar
DPRD Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026, Selasa, 22 September 2026.
Dalam pembahasan tersebut, pendapatan daerah Maluku Utara mengalami peningkatan Rp521,88 miliar atau 18,66 persen. Setelah perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp3,318 triliun.
Kenaikan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD meningkat dari Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun atau tumbuh 39,02 persen.
Sementara pendapatan transfer naik dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun atau 4,11 persen. Komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga meningkat dari Rp212 juta menjadi Rp277 juta atau 30,52 persen.
Di sisi belanja, APBD-P 2026 bertambah 29,80 persen menjadi Rp3,659 triliun.
Dalam paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Maluku Utara itu, turut disampaikan realisasi anggaran sebesar 56,18 persen atau sekitar Rp1,59 triliun. Belanja pegawai tercatat sebagai komponen dengan persentase serapan tertinggi, yakni 76,21 persen.
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, mengatakan pembahasan perubahan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Iqbal, pembahasan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Perubahan APBD beserta nota keuangan, hingga persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Paripurna hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka proses perencanaan pembangunan,” kata Iqbal.
Ia mengatakan perubahan APBD juga diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan keuangan daerah serta memastikan pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Sherly menyebut rekomendasi dan hasil evaluasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan ke depan.
“Rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi perhatian ke depan, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Maluku Utara,” ujar Sherly.
Menurut Sherly, perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Penyesuaian dilakukan terhadap dinamika pendapatan, belanja maupun pembiayaan agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan persetujuan tersebut, Ranperda APBD-P 2026 selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.