1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

Pemkot Ternate Percepat Pengoperasian Incinerator, KLHK Turun Oktober

Oleh ,

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mempercepat penyelesaian dokumen persyaratan pengoperasian mesin pengolah limbah medis atau incinerator.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dijadwalkan turun langsung ke Ternate pada Oktober untuk melihat kesiapan fasilitas tersebut.

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan hal itu menjadi salah satu hasil rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Rapat tersebut membahas progres kelengkapan administrasi, dokumen kajian, hingga koordinasi dengan KLHK terkait pengoperasian incinerator.

“Pada minggu kedua Oktober, ada tiga orang dari KLHK, termasuk salah satu direktur, yang dijadwalkan datang ke Ternate,” kata Rizal.

Tim KLHK akan meninjau langsung kesiapan fasilitas incinerator, termasuk lokasi dan aspek teknis yang berkaitan dengan pengelolaan limbah medis.

Rizal menyebut kawasan TPA Buku Deru-Deru memungkinkan untuk menjadi lokasi fasilitas incinerator. Namun, pengoperasiannya tetap membutuhkan dokumen kajian yang lebih rinci serta pengaturan zonasi dan sistem pengamanan yang sesuai dengan karakteristik limbah medis.

“Pengoperasiannya membutuhkan penyusunan dokumen kajian yang lebih terinci, ketat, serta proteksi zonasi yang aman (safety) mengingat karakteristik limbah medis,” ujarnya.

Saat ini, Ternate menjadi satu-satunya dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara yang telah memiliki fasilitas mesin incinerator.

Keberadaan fasilitas tersebut mendapat respons positif dari KLHK. Bahkan, pemerintah pusat membuka peluang peningkatan spesifikasi dan kapasitas mesin apabila seluruh persyaratan dokumen, termasuk AMDAL limbah medis, telah terpenuhi.

Pengembangan incinerator tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan limbah medis di Ternate. Fasilitas itu juga berpotensi melayani limbah medis dari kabupaten/kota lain di Maluku Utara sekaligus membuka peluang peningkatan PAD Kota Ternate.

Meski demikian, pengoperasian mesin saat ini masih terbatas berdasarkan status darurat limbah medis yang pernah diterbitkan sebelumnya.

“Untuk saat ini, pengoperasian mesin incinerator masih berjalan secara terbatas berdasarkan status darurat limbah medis yang pernah diterbitkan sebelumnya,” ungkap Rizal.

Pemkot Ternate bersama perangkat daerah terkait telah menyusun timeline penyelesaian pekerjaan. Sejumlah rekomendasi ditargetkan keluar pada akhir Desember 2026.

Setelah tahapan tersebut rampung, penyusunan dokumen secara menyeluruh ditargetkan mulai dilakukan pada awal 2027.

Pemkot berharap proses tersebut dapat menjadi dasar untuk memastikan pengoperasian incinerator berjalan sesuai ketentuan, aman, sekaligus mendukung kebutuhan pengelolaan limbah medis di Maluku Utara.

Berita Lainnya