1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

Pemprov Maluku Utara dan BPN Sepakat Perkuat Reforma Agraria

Oleh ,

Pemerintah Provinsi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara sepakat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan reforma agraria, terutama melalui penataan aset dan akses tanah agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, bersama Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Rivaldi, saat membuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Aula Pertemuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Senin, 28 September 2026.

Rakor mengusung tema “Memperkuat Sinergi Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Masyarakat Malut.”

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan instansi vertikal, akademisi, serta jajaran Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Maluku Utara, baik secara langsung maupun daring.

Dalam sambutannya, Samsuddin menegaskan bahwa reforma agraria membutuhkan keterlibatan seluruh instansi terkait. Menurutnya, GTRA tidak boleh hanya dipandang sebagai tanggung jawab BPN.

Ia mengibaratkan GTRA seperti gugus pulau di Maluku Utara. Meski terpisah secara wilayah dan institusi, seluruh unsur harus bergerak dalam satu tujuan untuk memastikan program reforma agraria memberikan manfaat bagi masyarakat.

“GTRA itu bukan hanya membuat sertifikat. Setelah sertifikat diberikan, ada penataan akses. Jika lahan diperuntukkan bagi pertanian, Dinas Pertanian harus masuk. Jika untuk perdagangan atau perikanan, dinas terkait harus mendampingi agar hasilnya bisa dijual dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Samsuddin menilai pemberian sertifikat tanah maupun redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bukan menjadi tahap akhir. Penataan aset harus dilanjutkan dengan dukungan program sesuai peruntukan lahan.

Karena itu, perangkat daerah terkait perlu mengambil peran dalam membuka akses produksi, pendampingan, hingga pemasaran hasil usaha masyarakat.

Ia juga meminta rakor akhir tahun menjadi ruang evaluasi terbuka untuk memetakan capaian dan kendala yang masih dihadapi. Persoalan konflik agraria, akses jalan, serta kebutuhan infrastruktur pendukung lainnya perlu menjadi bagian dari pembahasan.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Rivaldi menyampaikan komitmen untuk melanjutkan dan memperkuat integrasi program reforma agraria yang telah berjalan.

Dalam pemaparannya, Rivaldi menyebut potensi TORA yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan di Maluku Utara mencapai sekitar 36.662,74 hektare.

Dari jumlah tersebut, lahan yang telah tersertifikasi mencapai 11.733,12 hektare. Sementara 24.929,62 hektare masih belum bersertifikat.

Dari lahan yang belum bersertifikat itu, sebanyak 17.213,60 hektare masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

“Strategi penyelesaian TORA dari hasil pelepasan kawasan hutan perlu kita lakukan melalui konsolidasi dan validasi data subjek-objek, klasifikasi masalah, penyelesaian konflik klaim penguasaan, hingga pengintegrasian penataan aset dengan penataan akses,” jelas Rivaldi.

Menurutnya, karakteristik Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan membuat pelaksanaan reforma agraria membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Dinamika kawasan hutan, wilayah pesisir, perkebunan, pertambangan hingga permukiman masyarakat adat membutuhkan dukungan peta, data, dan analisis bersama agar penyelesaiannya tidak dilakukan secara sektoral.

Melalui Rakor Akhir GTRA 2026, Pemprov Maluku Utara dan Kanwil BPN menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang terukur untuk periode berikutnya.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah, menyelesaikan persoalan agraria, serta memastikan penataan aset terhubung dengan penataan akses yang dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Dengan sinergi lintas sektor tersebut, reforma agraria di Maluku Utara diharapkan tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi berlanjut hingga masyarakat mampu memanfaatkan tanah secara produktif dan meningkatkan kesejahteraannya.

Berita Lainnya