Parlemen
APBD Perubahan Ternate 2026 Ditetapkan, PAD Jadi Perhatian
Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD Kota Ternate menetapkan Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan daerah mencapai Rp988,83 miliar.
Dari angka tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp159,69 miliar, sehingga penguatan PAD menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperluas ruang fiskal.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang I Tahun 2026 di Kantor DPRD Kota Ternate, Selasa, 29 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im dan dihadiri Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, anggota DPRD, Wali Kota H. M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota, Nasri Abubakar, Sekda Rizal Marsaoly, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Ternate, camat, lurah, serta tamu undangan.
Wali Kota Ternate H. M. Tauhid Soleman dalam penyampaiannya memaparkan struktur Perubahan APBD 2026 yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp988.830.793.471. Rinciannya, PAD sebesar Rp159.694.180.000, pendapatan transfer Rp820.704.892.971, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.431.720.500.
Tauhid menyampaikan, struktur tersebut menunjukkan pendapatan transfer masih menjadi sumber utama pendapatan daerah. Kondisi ini menjadi salah satu alasan Pemkot Ternate terus mendorong penguatan PAD.
Penguatan PAD dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, pemutakhiran basis data, peningkatan pelayanan publik, hingga pembenahan tata kelola administrasi.
Di sisi belanja, Perubahan APBD 2026 menetapkan anggaran sebesar Rp987.516.426.378.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi Rp929.388.879.832, belanja modal Rp50.928.445.546, serta belanja tidak terduga Rp7.199.101.000.
Menurut Tauhid, alokasi belanja diarahkan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dasar masyarakat, dan pelaksanaan prioritas pembangunan.
Ia juga menekankan pentingnya kualitas serta efisiensi belanja daerah. Setiap anggaran yang dialokasikan, kata dia, harus memberikan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara dari sisi pembiayaan, Perubahan APBD 2026 memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.685.632.907.
Pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp3 miliar untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS.
Dengan pendapatan daerah Rp988.830.793.471 dan belanja Rp987.516.426.378, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093.
Surplus tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto yang bernilai minus Rp1.314.367.093. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.
Tauhid mengatakan, penetapan Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjalani evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan Perubahan APBD 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ia berharap proses evaluasi dapat berjalan melalui koordinasi yang baik antara Pemkot Ternate, DPRD Kota Ternate, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.