1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Parlemen

Soal PSR, Wakil Ketua II DPRD Morotai Diminta Tinggalkan Sidang

Oleh ,

Rapat Paripurna DPRD Pulau Morotai, Selasa, 29 September 2026, diwarnai perdebatan setelah Wakil Ketua II Erwin diminta meninggalkan ruang sidang karena tidak mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR).

Persoalan itu mencuat ketika anggota DPRD dari Fraksi PKS, Darmin Wairo, menyampaikan interupsi dan mempersoalkan pakaian yang dikenakan Erwin dalam agenda resmi lembaga legislatif tersebut.

Darmin menilai ketentuan berpakaian dalam rapat paripurna bukan sekadar persoalan penampilan. Menurutnya, aturan tersebut berkaitan dengan disiplin, etika, serta penghormatan terhadap kelembagaan DPRD.

“Ini persoalan internal. Kemarin Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD secara kelembagaan telah menyampaikannya dalam paripurna pertama. Tapi pimpinan Waka II tidak menghargai apa yang disampaikan Ketua BK,” kata Darmin dalam rapat.

Ia menegaskan, setiap anggota DPRD harus mematuhi tata tertib dan etika kelembagaan, termasuk ketentuan mengenai pakaian dalam agenda resmi.

Darmin bahkan menyatakan Fraksi PKS akan meninggalkan sidang apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.

“Saya punya saran sederhana, jika Waka II tidak memakai PSR, maka Fraksi PKS hari ini akan keluar dari sidang yang terhormat ini,” tegasnya.

Interupsi tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan. Sejumlah anggota DPRD ikut menyampaikan pandangan terkait persoalan tersebut.

Selain Darmin, anggota DPRD lainnya seperti Suhari Lohor, Sukri Hi. Rauf, Jainal Karim, serta Ketua Badan Kehormatan DPRD Naswin Rowo turut meminta Ketua DPRD Muhammad Riski mengambil sikap.

Setelah mendengarkan pandangan anggota DPRD, Muhammad Riski kemudian meminta Erwin meninggalkan ruang sidang.

“Dimohon agar Pak Waka II memahami kondisi tersebut,” ujar Riski.

Erwin kemudian keluar dari ruang rapat paripurna. Tidak lama berselang, dua anggota Fraksi PSI, Sherly dan Rifai Malase, juga ikut meninggalkan ruang sidang.

Meski sempat diwarnai perdebatan dan keluarnya sejumlah anggota DPRD, rapat paripurna tetap dilanjutkan hingga selesai.

Rapat tersebut mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane, Ketua DPRD Muhammad Riski, Wakil Ketua I DPRD Jainudin Papala, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para kepala desa.

Persoalan penggunaan PSR tersebut akhirnya menjadi dinamika tersendiri dalam rapat paripurna. Perdebatan yang bermula dari ketentuan berpakaian berkembang menjadi pembahasan terbuka mengenai kepatuhan terhadap tata tertib dan etika kelembagaan DPRD Morotai.

Berita Lainnya