Parlemen
Serap Aspirasi di Maluku Utara, Graal Bicara Pentingnya RUU Daerah Kepulauan
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan terus didorong untuk menjawab kebutuhan daerah dengan karakter geografis kepulauan, termasuk Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim Kerja (Timja) DPD RI, R. Graal Taliawo saat kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Timja DPD RI di Maluku Utara, Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Royal Resto tersebut merupakan bagian dari agenda serap aspirasi dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua Tim Pansus DPR RI Jaelani bersama sejumlah anggota, Wakil Ketua Timja DPD RI R. Graal Taliawo dan anggota Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, perwakilan Wali Kota Tidore, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
Graal mengatakan kunjungan tersebut merupakan kelanjutan proses legislasi setelah DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan kepada DPR RI.
"Ini bagian dari kelanjutan kerja legislasi DPD RI. Sesudah DPD RI menjalankan tugas legislasinya mengusulkan rancangan undang-undang ke DPR, lalu DPR membentuk Pansus. Pansus kemudian melakukan proses serap aspirasi," kata Graal.
Menurutnya, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut, yakni paradigma pembangunan, kewenangan pengelolaan ruang laut, dan dukungan anggaran.
Graal mengatakan pembangunan daerah kepulauan tidak dapat sepenuhnya menggunakan pendekatan pembangunan berbasis daratan.
Menurut dia, pelayanan publik perlu disesuaikan dengan kondisi geografis masyarakat yang tersebar di pulau-pulau.
"Kita harus akui selama ini kita dijajah paradigma pembangunan berbasis daratan. Kalau bicara rumah sakit pasti pikirnya gedung. Padahal tidak semua orang mudah mengakses itu," ujarnya.
Karena itu, ia mendorong konsep pelayanan seperti rumah sakit apung, puskesmas keliling apung hingga ambulans laut menjadi bagian dari pola pembangunan daerah kepulauan.
Ia mencontohkan Kota Ternate yang telah memiliki ambulans speed.
"Kota Ternate luar biasa karena sudah ada speed ambulance. Bisa kita tambah ke depan kalau ada RUU Kepulauan," katanya.
Menurut Graal, perubahan paradigma tersebut juga harus diterapkan dalam pembangunan konektivitas. Jika daerah daratan mengandalkan jalan dan angkutan darat, maka daerah kepulauan membutuhkan konektivitas laut yang memadai.
Hal kedua yang dibahas ialah kewenangan pengelolaan ruang laut. Graal menyebut salah satu skema yang tengah dibahas ialah pembagian kewenangan wilayah laut antara kabupaten/kota dan provinsi.
Wilayah 0-4 mil diusulkan menjadi kewenangan kabupaten/kota kepulauan, sementara wilayah 4-12 mil menjadi kewenangan provinsi.
"Justru kita mau orang yang dekat ini yang harus punya kewenangan pengelolaan. Dia yang mengerti, bukan orang yang jauh yang tidak punya keterikatan emosional dengan ruang laut," katanya.
Selain pembagian kewenangan, perlindungan pulau-pulau kecil juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU.
Graal mengatakan masukan dari organisasi lingkungan menjadi pertimbangan agar regulasi tersebut tidak membuka ruang eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
"Jangan sampai RUU Kepulauan ini justru membuka ruang lebih cepat pulau-pulau kecil dieksploitasi," tegasnya.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah dukungan fiskal. Graal mengatakan daerah kepulauan membutuhkan skema pendanaan yang menyesuaikan karakter geografis dan beban pembangunan.
Salah satu usulan yang didorong ialah Dana Khusus Kepulauan atau dana percepatan pembangunan.
"Bagaimana supaya alokasi anggaran nanti kalau undang-undang disahkan, kita dorong namanya Dana Khusus Kepulauan atau dana percepatan pembangunan," ujarnya.
Menurut Graal, Dana Khusus Kepulauan telah dicantumkan dalam Pasal 30 RUU. Namun, formula dan mekanisme pendanaannya masih akan dibahas bersama pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.
"Di Pasal 30 ada Dana Khusus Kepulauan yang hitungannya nanti kita bicara dengan Kemenkeu," katanya.
Ia menyebut skema pendanaan dapat berupa program maupun periodisasi tertentu, misalnya untuk lima atau 10 tahun dan selanjutnya dievaluasi.
"Tapi pasti ada alokasi dana khusus buat daerah kepulauan," tegasnya.
Dana tersebut, kata Graal, diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan sekaligus menjaga sumber daya alam di wilayah kepulauan.
"Arah pengembangan ekonominya melalui dana khusus itu harus pada ekonomi biru yang berkelanjutan, menjauhkan kita dari eksploitasi SDA secara berlebihan," pungkasnya.
Graal mengatakan Pansus DPR RI memiliki waktu tiga masa sidang dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Saat ini, proses tersebut telah memasuki masa sidang kedua.
Ia berharap pembahasan dapat terus didorong sehingga target penyelesaian dapat tercapai pada akhir tahun.
"Kita saling mendorong agar ditargetkan Desember ini sudah bisa dibahas dan mudah-mudahan bisa didorong disahkan tahun ini," ujar Graal.