Sinergitas
Teken MoU, KI dan AMSI Maluku Utara Satukan Langkah Kawal Keterbukaan Informasi
Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maluku Utara menyatukan langkah untuk mengawal keterbukaan informasi publik.
Komitmen itu dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peran Serta Organisasi Perusahaan Pers dalam Penyebarluasan dan Pengawasan Keterbukaan Informasi Publik di Ternate, Rabu, 30 September 2026.
MoU ditandatangani Ketua KI Maluku Utara Isra Muksin dan Ketua AMSI Maluku Utara Wendy Wambes. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat peran media dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik sekaligus mendorong badan publik meningkatkan kualitas layanan informasi.
Ketua AMSI Maluku Utara Wendy Wambes mengatakan, media siber memiliki posisi strategis dalam menjangkau masyarakat dan menyebarluaskan informasi publik.
“MoU ini jangan berhenti pada seremoni. Kita ingin ada kerja nyata, bagaimana media ikut mengedukasi masyarakat, mengawal keterbukaan badan publik, dan mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik,” ujar Wendy.
Menurut Wendy, tantangan keterbukaan informasi di Maluku Utara masih perlu mendapat perhatian. Berdasarkan capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Maluku Utara 2025, provinsi ini mencatat nilai 60,75 dan masih berada dalam kategori sedang.
Angka tersebut menjadi salah satu pijakan bagi KI dan AMSI untuk memperkuat kolaborasi, terutama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi serta mendorong badan publik lebih terbuka.
Memasuki 2027, kerja sama kedua pihak diharapkan tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui berbagai agenda edukasi dan pengawasan keterbukaan informasi.
Wakil Ketua KI Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, keterbukaan informasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat.
“Media memiliki jangkauan yang luas untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik,” kata Sofyan.
Dalam MoU tersebut, KI dan AMSI menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama. Di antaranya mendorong keterbukaan informasi publik pada badan publik, melakukan sosialisasi keterbukaan informasi melalui media online, serta memperluas pemahaman mengenai hak masyarakat atas informasi dan peran Komisi Informasi.
Kerja sama ini berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Pelaksanaannya juga akan dievaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun.
Sofyan menegaskan, kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat.
“MoU ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama, tetapi diterjemahkan menjadi agenda konkret untuk memperluas edukasi publik, mengawal keterbukaan badan publik dan memastikan masyarakat mengetahui haknya atas informasi,” tandas Sofyan.