Pendidikan
Wali Kota Ternate Perintah Liburkan Sekolah, Siswa Belajar dari Rumah
Wali Kota Ternate memerintahkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta untuk diliburkan, mulai 13 hingga 15 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Ternate. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan terhadap paparan asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengatakan kebijakan meliburkan sekolah merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Ternate dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Ternate Nomor 420/4158/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada satuan pendidikan di tingkat kecamatan serta kepala sekolah di Kota Ternate.
Selama masa peliburan, siswa diminta tetap belajar dari rumah dengan pengawasan orang tua atau wali murid. Pihak sekolah juga diminta mengimbau orang tua agar memastikan kegiatan belajar anak tetap berlangsung selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.
Selain itu, siswa diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah untuk meminimalkan risiko paparan asap dan pencemaran udara. Orang tua juga diminta memastikan anak-anak serta anggota keluarga menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
“Meski kegiatan belajar mengajar tatap muka diliburkan, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa,” kata Ridwan, Senin, 12 Oktober 2026.
Ridwan menjelaskan, kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Ternate.
Pemerintah akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut apabila terdapat perubahan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan apabila terdapat perubahan kebijakan,” pungkasnya.