Pemerintah
Pemkot Ternate Atur Street Coffee, Kebersihan hingga Retribusi Jadi Perhatian
Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menata aktivitas usaha kopi jalanan atau street coffee di sejumlah ruang publik, salah satunya di kawasan Benteng Oranje.
Penataan ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif anak muda sekaligus memastikan kebersihan, ketertiban, dan pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai aturan.
Melalui Dinas Kebudayaan dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Pemkot Ternate menyepakati skema penataan bersama para pelaku street coffee yang beraktivitas di kawasan Benteng Oranje, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dengan fokus pada pengaturan lokasi usaha, kebersihan kawasan, kerapian, serta pemenuhan kewajiban retribusi.
Rizal mengatakan, penataan dilakukan untuk memperjelas hak dan kewajiban para pelaku usaha. Pemerintah, kata dia, mendukung aktivitas ekonomi kreatif anak muda, tetapi pemanfaatan ruang publik harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Prinsipnya Pemerintah Kota sangat mendukung aktivitas ekonomi kreatif para pemuda ini. Ruang-ruang publik ini kalau tidak diaktivasi juga akan mati. Namun, harus ada aturan dan pengawasan yang jelas agar kawasan tetap rapi, bersih, serta terpelihara,” ujar Rizal.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam pembinaan UMKM. Penataan tersebut diharapkan menghilangkan ego sektoral sehingga pengelolaan aktivitas usaha di ruang publik dapat berjalan lebih terarah.
Saat ini, sekitar 20 pelaku street coffee di kawasan Benteng Oranje berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kebudayaan Kota Ternate.
Selain Benteng Oranje, Pemkot Ternate menyiapkan skema penataan di tiga lokasi lain, yakni Taman Nukila, kawasan Daulasi, dan Pantai Falajawa.
Di kawasan Taman Nukila, pelaku usaha kopi yang menggunakan sepeda motor listrik akan dipusatkan di area depan taman. Pengaturan ini bertujuan menyediakan ruang berjualan tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung maupun akses parkir.
Sementara itu, penataan di kawasan Daulasi akan melibatkan lurah dan ketua RT setempat. Pelibatan perangkat wilayah tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas usaha dan pemanfaatan ruang publik berlangsung tertib sesuai ketentuan.
Adapun di kawasan pesisir Pantai Falajawa, Pemkot Ternate merencanakan sistem kurasi bagi pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan khusus untuk berjualan, seperti food truck dan mobil klasik.
Melalui skema tersebut, penempatan kendaraan dan aktivitas berjualan di kawasan pesisir diharapkan lebih teratur tanpa mengabaikan fungsi ruang publik.
Pemkot Ternate berharap penataan di empat lokasi tersebut dapat menciptakan ruang usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif anak muda secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik tetap menjadi perhatian dalam pengelolaannya.