1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

RTRW Morotai Belum Disahkan, Sekda Ungkap Kendalanya

Oleh ,

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai, hingga kini belum disahkan. Persoalan batas lahan antara TNI Angkatan Udara (TNI-AU) dan pemerintah daerah menjadi salah satu kendala yang menghambat proses pengesahan dokumen tersebut.

Padahal, dokumen RTRW beserta naskah akademik dan berbagai persyaratan pendukungnya disebut telah rampung. Namun, persoalan klaim lahan dan batas wilayah masih harus diselesaikan sebelum dokumen tersebut memperoleh pengesahan resmi.

Belum adanya pengesahan RTRW turut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kelompok mahasiswa bahkan mendesak pemerintah daerah agar segera menuntaskan persoalan tersebut, mengingat pentingnya RTRW sebagai pedoman pemanfaatan ruang dan arah pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengakui persoalan batas lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam proses revisi RTRW.

Menurut Umar, pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Meski demikian, revisi masih berlangsung karena terdapat klaim atas lahan TNI-AU dan fasilitas umum milik pemerintah daerah.

“Kami untuk RTRW sudah rampung semua. Persoalan yang terjadi, revisi RTRW masih terjadi klaim dengan lahan Auri dan fasilitas umum pemerintah,” ujar Umar saat menanggapi salah satu tuntutan mahasiswa.

Ia menjelaskan, persoalan batas wilayah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pengesahan RTRW Kabupaten Pulau Morotai dapat dilanjutkan.

Umar menyebutkan, persoalan itu kini telah ditangani pemerintah pusat. Pemerintah daerah berharap penyelesaian masalah batas lahan tersebut dapat dituntaskan pada 2026.

Meski begitu, pemerintah daerah belum sepenuhnya menyepakati permintaan TNI-AU terkait batas-batas lahan yang dipersoalkan. Karena itu, pembahasan lebih lanjut masih diperlukan untuk menemukan titik temu antara kedua pihak.

“Tinggal satu persoalan yang kami belum selesaikan, yakni persoalan batas-batas dengan TNI-AU. Sementara kami juga tidak serta-merta menyetujui permintaan TNI-AU untuk batas-batas yang kita sepakati,” jelasnya.

Umar juga mengapresiasi mahasiswa yang terus menyuarakan penyelesaian persoalan batas lahan antara TNI-AU dan masyarakat. Menurutnya, aspirasi tersebut menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian persoalan tata ruang di Pulau Morotai.

“Ini juga menjadi catatan buat adik-adik yang terus menyuarakan penyelesaian antara lahan TNI dengan lahan masyarakat,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berharap persoalan batas lahan tersebut dapat segera diselesaikan agar proses pengesahan RTRW memiliki kepastian.

Berita Lainnya