Narkoba
Polres Halmahera Tengah Kembangkan Kasus Ganja 80,20 Gram, Pemasok Diburu
Polres Halmahera Tengah terus mengembangkan kasus dugaan peredaran ganja seberat 80,20 gram yang diungkap di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten setempat.
Polisi kini memburu terduga pemasok dari Jayapura, Papua, sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AMS. Penyidik mendalami asal-usul barang, jalur pengiriman, serta dugaan keterlibatan jaringan pemasok lintas provinsi.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengenai dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.
Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah melakukan penyelidikan hingga mengamankan AMS di sebuah rumah kos di Desa Lokulamo.
Dalam konferensi pers, Jumat, 23 Oktober 2026, Fiat menyebut seorang bernama Cristo yang diduga mengirimkan paket dari Jayapura masih dalam pengejaran polisi.
“Pengiriman ini dari Cristo dari Jayapura dan masih dalam pengejaran. Kami terus mendalami siapa pemilik sebelumnya dan melakukan pengembangan sampai ke bandar besarnya,” kata Fiat.
Menurutnya, penyidik tidak hanya menelusuri pengirim paket, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rantai distribusi ganja tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian berwarna hijau kecokelatan yang diduga ganja dengan berat kotor 80,20 gram.
Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Opo berwarna hitam giok dan satu bungkus paket yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut.
Fiat mengatakan, berdasarkan jumlah barang bukti, AMS sementara diduga berperan sebagai pengedar. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Dugaan sementara terduga pelaku sebagai pengedar karena dilihat dari barang buktinya, 80,20 gram tidak mungkin untuk dipakai atau digunakan sendiri,” ujarnya.
Polisi menduga ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Weda Tengah, dengan sasaran pengguna dari kalangan karyawan, masyarakat, hingga pemuda.
Diduga Dua Kali Terima Kiriman dari Papua
Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah Iptu Sunarto Abdullah mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AMS diduga telah dua kali menerima kiriman ganja dari Papua melalui orang yang sama.
Pada pengiriman pertama, paket yang diduga berisi 12 saset ganja disebut berhasil lolos dari pengawasan. Sementara pada pengiriman kedua, polisi berhasil mengungkap pengiriman tersebut dan mengamankan barang bukti di rumah kos di Desa Lokulamo.
“Pelaku ini baru dua kali. Pertama lolos, yaitu 12 saset. Yang kedua ini baru ditangkap,” kata Sunarto.
Informasi tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan. Polisi berupaya menelusuri bagaimana pengiriman pertama dapat lolos, siapa pemilik barang sebelumnya, serta apakah terdapat pihak lain yang membantu distribusi ganja di Halmahera Tengah.
Hingga kini, polisi baru mengamankan satu orang dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di luar Maluku Utara.
Polres Perkuat Pengawasan Jalur Ekspedisi
Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, Polres Halmahera Tengah akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan BNNP Maluku Utara.
Fiat juga menyoroti penggunaan jasa ekspedisi yang diduga dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman narkotika ke Halmahera Tengah. Menurutnya, kerja sama dengan perusahaan ekspedisi perlu diperkuat untuk mendeteksi dan menindaklanjuti paket mencurigakan.
“Kami bekerja sama dengan ekspedisi yang ada di Halmahera Tengah. Ketika ada paket-paket mencurigakan, akan dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi dari perusahaan ekspedisi turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, termasuk ganja dan sabu-sabu.
Selain jalur ekspedisi, kondisi geografis Halmahera Tengah dengan akses transportasi darat dan laut serta keterhubungan melalui jalur udara menjadi tantangan dalam pengawasan peredaran narkotika.
Fiat mengakui, upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut juga menghadapi keterbatasan personel. Saat ini, Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah hanya diperkuat 13 personel untuk menangani wilayah kabupaten.
Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap dukungan masyarakat dan media untuk memberikan informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian,” katanya.
Polres Halmahera Tengah memastikan pengembangan kasus masih berlangsung. Pengejaran terhadap terduga pemasok dari Jayapura dan penelusuran jalur distribusi terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.