Pemerintah
PUPR Maluku Utara Siapkan Market Sounding, Pengusaha Lokal Jangan Lewatkan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara menyiapkan kegiatan market sounding untuk membuka peluang bagi pengusaha lokal mempersiapkan diri mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2027.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 10–12 November 2026 di Hotel Bela, Ternate, ini bertujuan memetakan kapasitas penyedia sekaligus memperluas partisipasi pelaku usaha lokal dalam pembangunan infrastruktur daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Maluku Utara sebagai bagian dari persiapan pengadaan pekerjaan konstruksi 2027.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperoleh gambaran mengenai kemampuan dan kesiapan penyedia lokal dalam memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur di Maluku Utara,” ujar Risman di Ternate, Minggu, 25 Oktober 2026.
Forum ini menyasar penyedia jasa konstruksi, pemasok bahan dan material bangunan, penyedia jasa sewa alat berat, hingga kelompok masyarakat dan pelaksana swakelola yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan.
Selain memetakan kesiapan penyedia, kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami mekanisme pengadaan pemerintah, baik melalui e-purchasing pada Katalog Elektronik Versi 6 maupun e-tendering melalui SPSE/INAPROC.
Risman mengatakan, pemahaman terhadap mekanisme pengadaan menjadi salah satu aspek penting agar pelaku usaha lokal dapat mempersiapkan diri sebelum mengikuti proses pengadaan.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami mekanisme pengadaan pemerintah melalui e-purchasing pada Katalog Elektronik Versi 6 serta e-tendering melalui SPSE/INAPROC,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan pengusaha lokal diperlukan untuk membangun ekosistem pengadaan yang terbuka, kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Untuk mengikuti kegiatan tersebut, peserta diminta menyiapkan laptop, akun INAPROC yang aktif, serta profil penyedia yang telah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Peserta juga perlu membawa informasi mengenai profil usaha, produk, material, maupun peralatan konstruksi yang ditawarkan untuk membantu pemetaan kebutuhan dan kesiapan penyedia.
Meski membuka peluang partisipasi lebih luas, Risman menegaskan bahwa market sounding bukan jaminan penunjukan atau pemberian paket pekerjaan kepada peserta.
“Market sounding ini merupakan forum penjajakan pasar dan pemetaan kesiapan penyedia, bukan jaminan penunjukan atau pemberian paket pekerjaan,” tegasnya.
Karena itu, pelaku usaha lokal diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kesiapan usaha, memahami prosedur pengadaan, serta melengkapi persyaratan administrasi sebelum mengikuti proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.