1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Parlemen

Komisi III DPRD Ternate: Sabo Dam Bermanfaat, Galian C Butuh Kepastian Kebijakan

Oleh ,

Komisi III DPRD Kota Ternate menilai pembangunan sabo dam oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua memberikan manfaat bagi keselamatan masyarakat, terutama warga yang bermukim di kawasan rawan bencana.

Proyek penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN Tahun 2026 itu dinilai membantu pemerintah daerah membangun infrastruktur perlindungan permukiman di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dan pemangkasan transfer ke daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai NasDem, Nurlaela Syarif, mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan infrastruktur pengendalian bencana di Kota Ternate.

Menurutnya, pembangunan sabodam, pemecah gelombang (breakwater), dan talud penahan ombak membutuhkan anggaran besar sehingga sulit dibiayai hanya dengan mengandalkan APBD Kota Ternate maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Sebagai wilayah pesisir pantai dan rawan bencana, jika hanya mengandalkan sumber APBD Kota Ternate tentu kita tidak mampu membangun pekerjaan proyek sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak di sejumlah titik. Masuknya proyek BWS di tiga kelurahan, yakni Jambula, Sasa, dan Rua, tentu berdampak langsung pada keselamatan warga,” ujar Nurlaela.

Ia menyebut pembangunan tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan perlindungan masyarakat di kawasan rawan bencana. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat juga berkaitan dengan usulan yang diperjuangkan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos bersama anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara.

Galian C Terkendala Tata Ruang

Di balik manfaat pembangunan infrastruktur tersebut, Nurlaela menyoroti persoalan ketersediaan material batuan atau galian C yang dibutuhkan untuk menunjang proyek pemerintah dan pembangunan masyarakat.

Ia menjelaskan, aktivitas penambangan galian C di Kota Ternate menghadapi kendala regulasi. Mengacu pada ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah Ternate disebut tidak lagi dialokasikan sebagai kawasan pertambangan sehingga penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) galian C menghadapi hambatan.

Kondisi tersebut menjadi persoalan karena material galian C dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan infrastruktur pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD, rumah warga, rumah ibadah, sekolah, jalan, talud, hingga drainase.

Selain menunjang pembangunan, aktivitas galian C juga berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat lokal dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Nurlaela menilai, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui koordinasi lintas pemerintah dengan mempertimbangkan kepastian hukum, kebutuhan material, perlindungan lingkungan, serta dampak sosial-ekonomi masyarakat.

“Jika kita hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa solusi teknis, maka secara aturan seluruh pembangunan di Kota Ternate, mulai dari pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat, akan terhenti total karena tidak boleh menggunakan galian C dari Ternate,” tegasnya.

Enam Lokasi Dipertimbangkan

Nurlaela yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate mengatakan, persoalan galian C telah dibahas melalui penelaahan teknis bersama sejumlah instansi lintas sektor.

Pembahasan itu melibatkan DPMPTSP Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, serta panitia khusus revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.

Dari pembahasan tersebut, muncul pendekatan diskresi kebijakan pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan material pembangunan dengan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Berdasarkan pendataan Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar enam lokasi penambangan yang dipertimbangkan untuk penanganan melalui kebijakan khusus, di antaranya di Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome.

Namun, Nurlaela menegaskan bahwa diskresi bukan berarti pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin ataupun pelegalan kegiatan yang melanggar aturan.

Lokasi galian C yang melanggar ketentuan kawasan hutan, tata ruang, maupun memiliki risiko lingkungan tinggi tetap harus ditertibkan. Sementara itu, lokasi yang dipertimbangkan melalui kebijakan khusus harus memenuhi persyaratan dokumen teknis dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut juga diarahkan sebagai solusi sementara hingga pemerintah daerah mampu menyediakan material substitusi atau bahan pengganti untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.

Pemkot Diminta Koordinasi dengan Pemprov

Komisi III DPRD Kota Ternate meminta pemerintah kota meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna memperjelas landasan hukum dan mekanisme pelaksanaan diskresi terkait kebutuhan material galian C.

Menurut Nurlaela, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan solusi yang tidak mengabaikan penegakan aturan, tetapi tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

“Penegakan aturan adalah kewajiban, namun harus tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan sabodam berperan penting dalam mengendalikan aliran material sedimen dan mengurangi risiko banjir di kawasan rawan bencana. Karena itu, pembangunan infrastruktur tersebut perlu didukung ketersediaan material yang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan hukum.

Nurlaela berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan dengan dasar hukum yang jelas, disertai kajian teknis, persyaratan lingkungan, dan pengawasan ketat.

Dengan demikian, kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur pemerintah maupun fasilitas masyarakat dapat dipenuhi secara terukur tanpa mengabaikan keselamatan warga, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan di Kota Ternate.

Berita Lainnya